Ilustrasi |
JAKARTA, indometro.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelarangan mudik di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Kebijakan itu serentak untuk seluruh moda transportasi dan mulai berlaku pada hari ini, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Masyarakat harus mengetahui secara rinci ihwal sejumlah larangan yang diatur di dalam eraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Berikut ulasan yang dirangkum oleh indometro.id :
1. Pelarangan Mudik untuk Transportasi Darat hingga Udara
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan ini, masyarakat diimbau untuk mengerti. Pasalnya, aturan ini dibuat dengan tujuan untuk keselamatan bersama dengan mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.
"Adapun pelarangan mudik mulai 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api. 8 Juni untuk transportasi Laut dan 1 Juni transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid," ujarnya, dalam telekonferensi, Kamis 23 April 2020.
"Adapun pelarangan mudik mulai 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api. 8 Juni untuk transportasi Laut dan 1 Juni transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid," ujarnya, dalam telekonferensi, Kamis 23 April 2020.
2. Wilayah-Wilayah yang Dilarang Melakukan Mudik
Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.
Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun, masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.
3. Tidak Ada Penutupan Jalan Nasional dan Tol
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dalam implementasi pelarangan mudik, jalan tol dan nasional tidak ada yang ditutup. Namun, akan dilakukan penyekatan sebagai upaya mencegah arus mudik.
4. Kendaraan yang Diizinkan Melintas
Sementara itu, kendaraan selain angkutan barang/logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini , yaitu pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis.
5. Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik
Sanksi tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua bagian. Tahap pertama adalah sanksi secara persuasif dengan meminta kepada para pemudik untuk kembali ke daerah asal. Sanksi ini akan dijalankan mulai 24 April hingga 7 Mei.
Sementara untuk tahap dua, nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi persuasif plus denda adminsitratif. Sanksi tersebut berlaku dari 7 Mei hingga 31 Mei atau saat aturan ini berakhir.
Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada Pasal 36 UU Nomor 3 Tahun 2018, sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan hingga denda administrati mencapai Rp100 juta.
Berita ini sudah terbit di OKEzone
Berita ini sudah terbit di OKEzone