Ilustrasi Satpol PP |
JAKARTA, indometro.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menemukan beberapa restoran di Jakarta Selatan yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari pertama pelaksanaannya.
Salah satu pelanggarannya yakni pemilik restoran mengizinkan pembeli menyantap makanan di lokasi.
"Hari pertama masih ada beberapa rumah makan di Jakarta Selatan yang menyediakan makan di tempat," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada indometro.id, Sabtu (11/4/2020).
Ia mengatakan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas berupa melipat kursi makan yang ada di beberapa restoran itu sehingga pelayanannya hanya untuk dibawa pulang.
"Namun sudah kita lakukan penindakan dengan melipat kursi dan mejanya agar pelayanannya hanya take away," katanya.
Arifin menyatakan pihaknya setiap malam menerjunkan 855 personel untuk memastikan tidak ada kerumunan di wilayah Ibu Kota.
"Semua Satpol PP di tingkat kota dan provinsi bergerak serentak dengan kekuatan personel 855 orang," ungkapnya.
Seperti diketahui, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah untuk mencegah persebaran virus corona.
Pembatasannya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan dan fasilitas umum, hingga moda transportasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan menerapkan PSBB dalam 14 hari ke depan atau pada 10 hingga 23 April 2020.
Berita ini sudah terbit di OKEnews
Berita ini sudah terbit di OKEnews