-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Evaluasi Hari Pertama PSBB, 25% Pengendara Masih Abai Penularan Corona

    redaksi
    Sabtu, 11 April 2020, April 11, 2020 WIB Last Updated 2020-04-11T02:52:40Z

    Ads:

    Ilustrasi PSBB mencegah persebaran virus corona.
    JAKARTA, indometro.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya mencatat sebanyak 25 persen pengendara roda dua dan empat masih abai dengan penularan corona virus disease (covid-19) pada hari pertama diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
    Ia mengungkapkan, para pengendara sebenarnya mengetahui aturan PSBB, seperti harus mengenakan masker, tapi justru tidak menggunakannya dan disimpan di kantong celana.
    "Intinya 50 persen memang mereka mengerti (PSBB). Lalu ada 25 persen yang tidak mengerti sama sekali," kata Yusri kepada indometro.id, Sabtu (11/4/2020).
    Terkait kerumunan warga, kata dia, pihaknya memantau sudah alami penurunan yang signikan. Mereka telah mengetahui dilarang nongkrong di sebuah tempat makan saat sedang membeli.
    "Sekarang itu enggak boleh (makan di restoran). Kalau sudah bungkus-bungkus (makanan) ya berarti (keramaian) sudah mulai menurun. Jalanan juga sepi. Indikatornya begitu," ujarnya.
    Menurut Yusri, informasi ihwal pemberlakukan PSBB di wilayah Ibu Kota sudah amat dimengerti oleh sejumlah warga. Sehingga, dirinya optimis kebijakan ini bisa memutus mata rantai penularan virus corona.
    "Jadi di lingkungan terbawah pun sudah mulai peduli. Kita juga tingkatkan patroli rutin, sembari menjaga kerawanan kriminalitas yang ada. Jangan sampai karena PSBB, maling-maling gampang," katanya.
    Seperti diketahui, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona.
    Pembatasannya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan dan fasilitas umum, hingga moda transportasi.
    Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan menerapkan PSBB dalam 14 hari ke depan atau pada 10 hingga 23 April 2020.
    Berita ini sudah terbit di OKEnews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini