-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polda Metro: Sanksi Pidana Akan Diberikan jika Tak Bisa Diedukasi soal PSBB

    redaksi
    Sabtu, 11 April 2020, April 11, 2020 WIB Last Updated 2020-04-11T03:06:36Z

    Ads:

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. 
    JAKARTA, indometro.id – Aparat kepolisian akan selalu mengedepankan upaya preventif saat melakukan penindakan ke masyarakat atau pengendara mobil dan motor saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung di DKI Jakarta. Namun bila mereka tidak bisa diedukasi, maka sanksi pidana akan dijatuhkan.
    "Penindakan itu adalah jalan terakhir. Contoh ada satu mobil berlima. Terus kita berhentikan bahwa ketentuan di dalam mobil ini hanya empat orang. Terus dia ngeyel. Nah, itu kita tindak. Dikasih tahu baik-baik, tidak mengerti ya kita tindak," Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada indometro.id, Sabtu (11/4/2020).
    Ia menyatakan tidak akan mengambil langkah penegakan hukum pidana bila yang bersangkutan mau mendengarkan apa yang dianjurkan oleh petugas di lapangan. Oleh karena itu, Yusri berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlakuk saat PSBB.
    "Kalau dia mengerti ya tidak (tegakkan secara pidana). Sambil berjalan, kita edukasi masyarakat," ujarnya.
    Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang masih nekat melanggar aturan PSBB.
    Ia menjelaskan, dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, bagi pihak yang melanggar PSBB akan dikenakan sanksi pidana.
    "Di dalam Pasal 27 (pergub) pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis 9 April 2020.
    Dia menyatakan bakal merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
    "Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya.

    Berita ini sudah terbit di OKEnews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini