Foto Anggota DPR dan kepala Desa |
Namun surat permohonan poligami, baru diajukan ke Pengadilan Agama Mesuji, Lampung, pada 17 Maret 2020, lalu.
Sedangkan kasus dugaan nikah sirih, Kades Bujung Buring dengan Hatmarina Harahap, mencuat ke publik, sejak tanggal 15 Maret 2020, lalu.
Kepada media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kantor Balai Desa Bujung Buring, pada Senin (16/3/2020), lalu, Agus mengakui, bahwa surat menyurat masih dalam proses di Pengadilan Agama Mesuji.
Namun kenyataannya, dugaan pendaftaran untuk ijin nikah poligami, pada tanggal 17 Maret 2020 ini, terkesan memutar balikan fakta dan ini bertentangan dengan hukum karena memberikan keterangan palsu terhadap wartawan.
Sementara itu, ketika pihak DPD Partai Nasdem Mesuji, memanggil Hatmarina Harahap, selaku anggota DPRD Mesuji dari partai itu, menjelaskan, bahwa pernikahan sirih,Agus Sutrimo, sudah terjadi sejak lama.
Dan yang menjadi pertanyaan publik, kenapa Pemerintah Kabupaten Mesuji, tidak memanggil Agus Sutrimo.
Apakah pemerintah sengaja melakukan pembiaran terhadap Agus selaku Kepala Desa yang juga pejabat publik tersebut ?
Padahal di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pada Pasal 2 Ayat 2 disebutkan “Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut perundang – undangan yang berlaku”.
Lalu pada Pasal 3 Ayat 1, dusebutkan, “pada azasnya, dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.
Hatmarina harahap Anggota DPRD Mesuji Jadi Istri Ketiga Tapi Diduga Tidak Miliki Surat Nikah Dan Pasal 3 Ayat 2, dikatakan, “bahwa Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari dari satu dan dua, apabila dikehendaki oleh pihak – pihak yang bersangkutan”.
Kemudian pada Pasal 4 Ayat 1 dijekaskan, “Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari satu sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat 2 undang – undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Ayat 2 pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan ijin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari satu dan dua, jika “
A). Istri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri
B). Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan.
C).Istri tidak dapat melahirkan atau memberi kan keturunan.
Mengacu kepada UU Perkawinan , tentu apa yang sudah dilakukan Agus Sutrimo dan Hatmarina Harahap, tentu Pengadilan Agama Mesuji, harus lebih profesional dalam menyikapinya atau memberi keputusan.(tim)