Ilustrasi |
"Diamankan seorang laki-laki inisial HAT (16) yang melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) 14 tahun. Lokasi kejadian di tanah perkuburan belakang kantor Wali Kota Sibolga," ujar Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Senin (30/3/2020).
Sormin mengatakan kasus ini terjadi pada Sabtu (14/3). Saat itu, ibu korban mencari anaknya yang tak kunjung pulang hingga pukul 23.00 WIB usai pamit membeli kue pada pukul 20.00 WIB.
Korban kemudian ditemukan sedang berdiri di pinggir jalan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Setelah diperiksa, ditemukan luka lecet dan bercak sperma di alat kelamin korban.
Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Sibolga pada Senin (16/3). HAT pun ditangkap pada Jumat (27/3).
"Tersangka mencium bibir dan memegang payudara Bunga. Percabulan dilakukan tersangka karena nafsu dan tersangka tidak mengetahui akibatnya pada Bunga," tuturnya
Sormin menjelaskan pihaknya juga mengamankan fotokopi akte kelahiran dan celana yang dipakai Bunga sebagai barang bukti. HAT pun ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita ini sudah terbit di detiknews
"Tersangka mencium bibir dan memegang payudara Bunga. Percabulan dilakukan tersangka karena nafsu dan tersangka tidak mengetahui akibatnya pada Bunga," tuturnya
Sormin menjelaskan pihaknya juga mengamankan fotokopi akte kelahiran dan celana yang dipakai Bunga sebagai barang bukti. HAT pun ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita ini sudah terbit di detiknews