-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Update Rapid Test di Jakarta: Dari 18.077 Orang, 299 Warga Positif Covid-19

    redaksi
    Rabu, 01 April 2020, April 01, 2020 WIB Last Updated 2020-04-01T04:31:13Z

    Ads:

    Ilustrasi
    JAKARTA,indometro.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terus melaksanakan rapid test Covid-19, di lima kota administrasi dan satu kabupaten. Hingga Selasa 31 Maret 2020 tercatat sudah ada 18.077 yang sudah melakukan pengecekan. Dari hasil itu, diketahui 299 warga dinyatakan positif virus corona.
    "Sebanyak 299 orang dinyatakan positif Covid-19 dan 17.778 orang dinyatakan negatif," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).
    Apabila hasil tes tersebut positif, kata dia, langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter selama menunggu hasil PCR. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

    "Sedangkan, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke Rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan PCR. Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal," katanya.

    Ia menjelaskan, mengenai proses rapid test yang diterapkan di Jakarta. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki alat rapid test yang penggunaannya memakai darah lipat siku atau serum.
    “Proses yang kami terapkan dalam rapid test adalah pengambilan darah dari lipatan siku. Darah tersebut perlu diputar di dalam tabung centrifuge dengan menunggu selama 15 menit, sehingga menghasilkan serum. Kemungkinan positif terhadap penyakit pun lebih tinggi daripada darah yang diteteskan langsung,” ujarnya.
    Terkait sasaran dan prioritas rapid test, kata dia, yaitu orang-orang yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular Covid-19, seperti tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP), orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi Covid-19 ,
    "Dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), yakni seseorang yang mengalami demam >38°C atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, serta memiliki riwayat tinggal di luar negeri dan melakukan perjalanan di area terdampak virus corona," pungkasnya.

    Berita ini sudah terbit di OKEnews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini