-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Isi Lengkap Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 Ditetapkan Presiden Jokowi

    redaksi
    Rabu, 01 April 2020, April 01, 2020 WIB Last Updated 2020-04-01T04:22:58Z

    Ads:

    Presiden Jokowi
    JAKARTA, indometro.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) penetapkan status darurat kesehatan masyarakat menyusul mewabahnya virus corona atau Covid-19. Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
    Keppres itu diterbitkan menyikapi pandemi virus corona yang jumlah korban terus meningkat dan dampaknya sangat besar baik dari sisi ekonomi, sosial, politik, pertahanan, keamanan, hingga kesejahteraan masyarakat.
    Jokowi mengatakan status darurat kesehatan masyarakat ditetapkan dengan opsi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penangani dan penanggulan corona, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
    “Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Selasa 31 Maret kemarin.

    Berdasarkan salinan diperoleh indometro.id, Keppres Kedarutan Kesehatan Masyarakat diterbitkan menimbang penyebaran corona yang bersifat luar biasa dengan jumlah kasus dan kematian terus meningkat dan dampaknya yang besar.
    Berikut isi Keppres Nomor 11 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden Jokowi pada Selasa 31 Maret 2020:
    KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
    Kesatu: Menetapkan corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
    Kedua: Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat corana virus disease 2019 (Covid-19) di lndonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.
    Ketiga: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Berita ini sudah terbit di OKEnews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini