-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tersangka Pembunuh Mr X Dibekuk Polisi di Bawah Tempat Tidur

    redaksi
    Rabu, 18 Maret 2020, Maret 18, 2020 WIB Last Updated 2020-03-18T03:48:04Z

    Ads:

    PEMBUNUH SADIS: Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan memaparkan tersangka pembunuhan sadis berinisial MAA, di Mapolsek, Senin (16/3).
    Medan,indometro.id-Petugas gabungan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area membekuk terduga pembunuh sadis terhadap seorang pria tanpa identitas (Mr X), berinisial MAA (32) warga Jalan Menteng Vll Gang Bahagia Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Senin (16/3) pagi.

    Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan dalam paparannya di Mapolsek, Senin sore mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat terkait temuan mayat mengapung di aliran Sungai Denai/bawah jembatan Jalan Menteng Kelurahan Binjai, KecamatanMedan Denai pada, Sabtu (14/3) sore.

    "Personel Reskrim Polsek Medan Area kemudian mendatangi lokasi dan mengangkat mayat dengan kedua tangan terikat ke belakang, kaki terikat dan leher digorok hampir putus. Selanjutnya petugas menghubungi Tim Inafis Polrestabes Medan guna melakukan olah TKP. Kemudian mayat tersebut dievakuasi ke RS Bayangkara Medan untuk diotopsi," ujarnya.

    Petugas gabungan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area, sambungnya, langsung melakukan penyelidikan ke arah hulu sungai. Saat itu, petugas menemukan rumah gubuk, dan terlihat ada seorang pria, melompat ke sungai. Lantaran curiga, petugas masuk ke dalam gubuk dan menemukan ada bercak darah. Tidak jauh dari lokasi juga ditemukan senjata tajam jenis samurai, sendal dan mancis.

    "Dengan adanya barang bukti itu dipastikan tersangka pembunuh tersebut tidak lain pria yang kabur ke dalam sungai tadi. Petugas selanjutnya menanyai sejumlah warga sekitar. Dari pengakuan warga, pemilik rumah gubuk tersebut MAA. Hingga malam petugas melakukan pencarian terhadap tersangka di seputaran pinggiran sungai, namun tersangka tidak berhasil ditemukan," terangnya.

    Lanjut Wakapolrestabes, Senin sekira pukul 05.30 WIB, petugas menerima informasi MAA memiliki keluarga yang tinggal di Jalan Bantan Kelurahan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung. Petugas gabungan langsung bergerak ke lokasi dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah keluarga tersangka. Tersangka berhasil dibekuk saat bersembunyi di bawah tempat tidur. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako guna diperiksa intensif.

    "Motif tersangka tega melakukan pembunuhan hanya karena menuduh korban sebagai pencuri. Sebelum menghabisi nyawa korban, Jumat (13/3) sore tersangka melihat korban melintas di area gubuknya pinggiran Sungai Denai. Selanjutnya MAA memanggil korban dan menanyakan apakah hendak melakukan pencurian. Kemudian tersangka menyeret korban ke dalam rumahnya dan mengikat kedua tangannya ke belakang serta mengikat kakinya," katanya.

    Masih kata Irsan, tersangka kembali menginterogasi korban selama 2 jam. Tersangka yang emosi lantaran korban tidak mengaku, langsung menjambak rambut korban yang posisinya saat itu telungkup. Selanjutnya, MAA menggorok leher korban hingga nyaris putus. Dengan kondisi tidak bernyawa lagi, tubuh korban dibopong tersangka lalu dibuang ke Sungai Denai.Dan akhirnya, Sabtu sore mayat korban ditemukan dalam keadaan mengapung.

    "Sampai saat ini status korban masih Mr X. Saya mengimbau bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarga berjenis kelamin laki-laki dengan umur sekitar 24 tahun agar segera melapor ke pihak berwajib," imbaunya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 338 Jo 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

    Sementara itu, tersangka saat ditanyai kenapa tega membunuh korban, tersangka mengaku dia yakin jika korban merupakan pelaku pencurian. "Tempat kami sudah sering kehilangan (pencurian)," akunya.(M16/c)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini