-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Terinspirasi Film, Pria Ini Menyamar Sebagai Polisi Gadungan dan Memeras Beberapa Cewek, Bayaran Kurang Diganti Ajakan Intim

    redaksi
    Kamis, 12 Maret 2020, Maret 12, 2020 WIB Last Updated 2020-03-12T08:31:38Z

    Ads:

    Foto Tersangka polisi gadungan berinisial MYA di Mapolsek Pesanggrahan Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020) 


    indometro.id
    -Seorang pria Berinisial MYA ditangkap aparat kepolisian karena melakukan pemerasan dan pemerkosaan.

    Dia melancarkan aksi pemerasan dan pemerkosaan dengan modus menjadi polisi gadungan.
    Dia mengaku berpura-pura jadi polisi demi memeras dan berbuat bejad kepada korbannya.

    Di depan awak media, dia mengaku jadi polisi karena terinspirasi dari acara reality show tentang kepolisian.
    Semula dalam konferensi pers, Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Fajrul Choir, bertanya apa alasan melakukan hal tersebut kepada MYA.
    "Anda terinspirasi dari mana?" tanya Iptu Fajrul, Rabu (11/3/2020).
    "Nonton film," jawab MYA singkat.
    "Film apa?" tanya Fajrul Choira.
    Dengan jujur, dia mengaku kerap menonton film reality show soal kepolisian.

    Sebelumnya, MYA berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat beberapa waktu lalu.

    Korban pun termakan bujuk rayu MYA dan ingin diajak berpacaran.
    Obrolan tersebut pun berujung ajakan MYA untuk "check in" bersama korban di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
    Ketika sudah masuk ke dalam kamar, tersangka langsung mengaku-ngaku sebagai polisi.
    Dia pun mengeluarkan lencana palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.
    "Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana.
    Korban pun dipaksa memberikan uang sebesar Rp 1.800.000 jika ingin berdamai.
    Namun korban tidak menyanggupi keinginan itu.
    "Tetapi korban tidak punya uang sebesar itu. Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.
    Tidak puas dengan uang Rp 500.000, MYA malah memaksa korban berhubungan badan.
    Alhasil, korban pun tidak bisa menolak permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan.
    "Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap dia.

    Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.
    Polisi berhasil menangkap MYA di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020).

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Polisi Gadungan untuk Peras dan Perkosa Korban, Pria Ini Terinspirasi Reality Show Kepolisian", 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini