RATAS percepatan penanganan Virus Covid-19 |
Dari hasil Rapat Terbatas yang diikuti seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona /Covid -19 Kota Tebing Tinggi serta beberapa Pimpinan OPD Pemko Tebingtinggi. Walikota Umar Zunaidi Hasibuan mengeluarkan keputusan kebijakan.
Adapun 5 poin intruksi dari kebijakan. Walikota Tebing Tinggi, adalah sebagai berikut :
1.Sesuai maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), dengan ini Walikota Tebing Tinggi mengintruksikan dan menghimbau kepada masyarakat Tebingtinggi untuk mematuhi kebijakan protokol Pemerintah dan segala himbauan terkait penanganan Virus Covid-19/ Corona.
2. Walikota Tebing Tinggi meminta kepada seluruh masyarakat Kota Tebing Tinggi untuk mematuhi himbauan Gubernur Sumatera Utara terkait pencegahan merebaknya Covid-19/virus corona.
3. Dengan memperhatikan kondisi terkini, Walikota Tebing Tinggi menghimbau kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak/massa dan menyarankan agar tidak bepergian dan tidak mengunjungi tempat keramaian termasuk untuk hal peribadatan. Begitu juga, apabila ada masyarakat dalam kondisi tidak sehat, disarankan untuk melakukan peribadatan di rumah masing-masing sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona.
4. Setelah memperhatikan maklumat Kapolri dan menimbang faktor kemanfaatan dan resiko, Walikota memutuskan untuk meniadakan kegiatan Cheng Beng dan menunda acara Isra Miraj yang akan digelar di Mesjid Agung yang akan dilaksanakan pada Hari Selasa 24 Maret 2020 nanti.
5. Walikota menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat atau menyebarluaskan informasi Hoax/palsu tentang Virus Corona. Karena hal ini bisa berakibat menimbulkan keresahan serta berdampak pada aktivitas perkonomian bagi masyarakat. (TH).