-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Benjol Seorang Bandar Sabu Tersungkur Dibidas Peluru TEKAB Polsek Perbaungan

    redaksi
    Senin, 23 Maret 2020, Maret 23, 2020 WIB Last Updated 2020-03-23T03:03:38Z

    Ads:

    Foto pelaku yang berhasil diamankan petugas
    SERDANG BEDAGAI,indometro.id-Akibat berusaha melarikan diri dan melawan petugas, seorang Bandar Sabu asal Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin ditembak Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan Polres Sergai.
    Edi Suwito alias Benjol (36) warga Dusun IX Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Ditangkap disebuah dapur milik seorang warga bernama Kopral di Dusun VIII Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Jumat (20/3/2020) sekira pukul 23:00WIB.
    Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak rokok merk Magnum berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu seberat 9,78 gram, 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan sabu dengan berat 0,55 gram total seluruhnya 10,23 gram dan 1 pipet atau skop, 3 bal plastik klip transparan sedang, 1 bal plastik klip transparan kecil, 1 unit HP merk Nokia.
    Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum kepada awak media, Minggu (22/3/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
    Atas informasi tersebut, Petugas melakukan penyelidikan di seputaran rumah pelaku, setelah melihat pelaku berada didalam rumah seorang warga diketahui bernama Kopral tim langsung menerobos rumah tersebut
    “Pelaku ditangkap saat berada di dapur rumah Kopral menunggu pembeli dan sambil memisah-misahkan Sabu dari bungkusan besar menjadi paket kecil-kecil,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
    Hasil interogasi pelaku Edi Suwito alias Benjol mengaku barang haram tersebut di peroleh dari seseorang bernama Karim warga Pagar Merbau Deli Serdang. Bahkan pelaku baru memperoleh Sabu tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB dengan harga Rp1.700.000,-.
    “Bapak dua anak ini mengaku menjual Sabu sudah 9 bulan sejak Juni 2019. Kemudian dilakukan pengembangan kerumah Karim di Pagar Merbau, saat diperjalanan pelaku Benjol berusaha melarikan diri dan melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan mengenai kaki sebelah kiri.” tegas Kapolres Sergai
    “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,”tandas Kapolres Sergai AKBP Robin. (Ardi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini