-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Manfaatkan Wabah Corona, 27 Kg Sabu Diselundupkan dari Malaysia

    redaksi
    Senin, 30 Maret 2020, Maret 30, 2020 WIB Last Updated 2020-03-30T09:21:52Z

    Ads:

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana
    indometro.id - Tiga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu yang kerap mengambil barang haram itu dari Negeri Jiran lewat jalur laut dicokok. Mereka mengira di tengah merebaknya wabah Corona atau Covid-19, polisi akan lengah.
    Untuk itu, mereka memanfaatkan momen ini guna menyelundupkan sebanyak 27 kg sabu. Beruntung, hal ini terendus polisi sehingga aksinya dapat digagalkan. Ketiga tersangka itu berinisial JU (52), MZ (22) dan LOS (48).
    Kasus ini merupakan perkembangan kasus atas penangkapan tersangka berinisial EM pada 10 Juli 2019 silam. Di mana saat itu Polda Metro Jaya mencokok EM cs dan menyita 10 kg sabu. Pada polisi EM mengaku dapat barang dari JU.
    "Dari keterangan tersangka EM dia menjemput dan menerima barang bukti sabu di Malaysia bersama dengan JU," ucap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Maret 2020.
    JU yang masuk buron sejak saat itu lantas diburu hingga ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Namun, seperti tahu jadi buronan sejak EM ditangkap, JU pun tidak beraksi-aksi. Sampai akhirnya didapati informasi pada 2 Maret 2020 lalu JU membeli speed boat di Batam untuk bertransaksi narkoba di tengah laut guna menghindari polisi.
    Nana mengatakan sindikat ini berencana mengambil sabu dari Malaysia menggunakan speed boat kemudian berjalan ke Bintan, Tanjung Pinang, Belitung, hingga Jakarta. Singkat cerita, pada Sabtu 21 Maret 2020 tim berhasil menangkap ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau, di titik koordinat 1°11.685'N, 104°31.536'E. Dari penangkapan itu dia mengamankan sabu yang disamarkan ke dalam dua galon.
    "Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288 saat itu. Ditemukan barang bukti dua galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat 27 kg," kata Nana.

    Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

    Berita ini sudah terbit di vivanews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini