-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kabar Gembira! Aceh Beri Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Resmi Dibuka 16 Maret - 16 Juni 2020

    redaksi
    Senin, 16 Maret 2020, Maret 16, 2020 WIB Last Updated 2020-03-16T03:49:31Z

    Ads:

    ilustrasi net


    BANDA ACEH, indometro.id-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh bersama Ditlantas Polda Aceh memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor.
    Pasalnya, Selama tiga bulan ke depan pemerintah akan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan.
    Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu. Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.
    Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan pemutihan itu berlaku mulai 16 Maret 2020 hingga tiga bulan kedepannya. Hal itu dilakukan guna mendata kembali kendraan yang ada di Aceh.
    “Warga yang pajaknya menunggak, cukup membayar pokoknya saja. Dendanya kita hapuskan selama waktu yang telah kita tentukan,” kata Dicky saat jumpa pers di Biro Humas Pemerintah Aceh, Rabu (11/3).
    Bukan hanya itu, warga yang ingin balik nama surat kenderaan juga tidak dikenakan biaya sepersenpun. Dicky menyebutkan, warga bisa memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.
    Jika tidak, kata dia, kendraan bermotor yang tidak terdata dan tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun, kendaraannya dinyatakan ilegal alias bodong. Kemudian data kendraannya akan dihapuskan.
    “Pengurusan itu juga berlaku di semua Samsat di seluruh Aceh,” ujarnya.
    Sementara, jika ada kendraan warga yang menunggak empat tahun keatas, misalnya 6, 7, 8 tahun dan seterusnya, cukup hanya membayar pokoknya saja selama 4 tahun.
    “Namanya pemutihan ini pasti ada keringanan. Dengan adanya pemutihan, artinya dendanya yang kita hapus. Cukup membayar pokoknya saja,” ucapnya.

    Berita ini sudah terbit di metropolis.id
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini