-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Jualan Di Tanah Lapang Dilarang,Pedagang Mulai Resah

    redaksi
    Rabu, 01 April 2020, April 01, 2020 WIB Last Updated 2020-04-01T03:21:27Z

    Ads:

    Surat Edaran
    Tebing Tinggi, indometro.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Mengeluarkan Surat Larangan Berjualan di Seputaran Tanah Lapang Merdeka Tebingtinggi (31/03).

    Guna menghindari pengaruh wabah virus Corona di Kota Tebing Tinggi,beberapa kebijakan harus dibuat pemerintah,bahkan harus memutus mata pencaharian para pedagang yang biasanya berdagang di seputaran Tanah Lapang,Gedung juang dan Taman Kota Tebingtinggi.

    Seperti surat yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tebing Tinggi yang bernomor 300/859/pol.pp/2020 dan sudah diumumkan pada hari Selasa 31/03/2020.


    Bahwasannya tidak ada lagi pedagang yang boleh berdagang diarea vital kota seperti : Tanah Lapang Merdeka,Taman Kota,dan seputaran Gedung Juang Tebing Tinggi.
    Larangan ini berlaku sejak hari Rabu 1 April 2020 hingga batas waktu yang tidak bisa ditetapkan.

    Pro dan kontra akibat larangan inipun mulai berdatangan,baik dari beberapa pedagang dan kalangan penggiat media sosial.

    Banyak yang justru bertanya,kalau sudah seperti ini,apa solusi yang diberikan pemerintah kota untuk masyarakat yang memang mencari rezeki dari berdagang diarea tersebut?

    Pemerintah harusnya juga memberikan solusi bagi persoalan ekonomi masyarakatnya,jangan hanya membuat kebijakan saja tapi tidak memberikan solusi bagi masalah tersebut.(AC)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini