-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tiga Dari Tujuh Tahanan Rutan Polsek Natar Yang Melarikan Diri

    redaksi
    Jumat, 14 Februari 2020, Februari 14, 2020 WIB Last Updated 2020-02-14T09:21:41Z

    Ads:

    ist

    INDOMETRO.ID - Tiga dari tujuh tahanan rutan Polsek Natar yang melarikan diri berhasil diamankan, yakni MDP (29th), AH bin S (31th) dan RD bin SR (25th), berdasarkan keterangan tahanan kabur yang berhasil ditangkap, upaya melarikan diri tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh tahanan an. MJ bin H (26th).

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kamis(13/02/20), mengatakan, kronologis kaburnya tahanan dari rutan Polsek Natar terjadi pada hari Kamis(13/02/2020), sekira pukul 02.00 Wib dinihari dan cuaca dalam keadaan hujan cukup deras, saat itu terdengar suara atap asbes jatuh di belakang ruang tahanan, setelah dilakukan pengecekan oleh personel Polsek Natar Brigpol Ronald, didapati tujuh orang tahanan yang berada dalam sel sudah tidak ada dan telah melarikan diri dengan cara menjebol tembok dan merusak asbes serta atap ruang tahanan.

    Selanjutnya Brigpol Ronald langsung melaporkan kejadian kepada Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo, yang pada saat kejadian sedang berada di Mako Polsek selesai melaksanakan kegiatan patroli bersama dengan anggota Reskrim Polsek Natar.

    Mengetahui adanya tahanan yang melarikan diri, anggota piket Polsek dipimpin Kapolsek Natar melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga orang tahanan, sedangkan empat orang tahanan an. SA bin BHR (26th) perkara 363 KUHPidana, PS bin YM (21th) perkara 363 KUHPidana, MJ bin H (26th) perkara 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dan DK bin S (25th) perkara 372 KUHPidana sampai saat ini masih dalam pengejaran.

    "Dihimbau kepada keempat Tahanan Polsek Natar yang melarikan diri, untuk segera menyerahkan diri Kepada petugas serta diharapkan kepada seluruh warga masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para tahanan yang melarikan diri tersebut agar segera melapor kepada kepolisian terdekat," ujar Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

    Menurut Pandra, apabila para tahanan tidak mau menyerahkan diri, pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur jika para tahanan melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan baik petugas maupun masyarakat. (Raharja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini