-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Residivis Jambret Pengincar Turis di Kuta Bali Ditangkap

    redaksi
    Jumat, 14 Februari 2020, Februari 14, 2020 WIB Last Updated 2020-02-14T08:03:15Z

    Ads:

    Residivis Jambret Pengincar Turis di Kuta Bali Ditangkap
    ist
    INDOMETRO.ID – Ditreskrimum Polda Bali menangkap Mohammad Amin (21), residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang kerap mengincar turis di Kuta, Bali. Aksi terakhirnya adalah menjambret seorang turis Rusia.
    “Tersangka ini mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan menjambret orang asing,” kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan, usai dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (14/2/2020).
    Andi mengungkapkan, pelaku seolah tak pernah kapok. Meskipun telah menjalani hukuman di penjara, dia masih meneruskan perbuatannya.
    "Semenjak keluar dari LP akhir November lalu, terhitung telah melakukan curas sebanyak 18 kali," katanya.
    Aksi pelaku yang terakhir adalah menjambret turis Rusia pada 26 Januari 2020. Korban bernama Bogban sedang dalam perjalanan menuju tempatnya menginap di salah satu Villa di wilayah Canggu, Denpasar pukul 03.00 Wita.
    "Saat korban melewati Jalan Sunset Road untuk melihat google maps, pelaku datang memepet korban dan mengambil Hp korban kemudian langsung melarikan diri,” katanya.
    Andi menuturkan ketika pelaku melarikan diri, windshield pegangan plat nomor polisinya lepas kemudian diambil oleh korban sebagai petunjuk untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
    Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya satu buah windshield sepeda motor, dua unit sepeda motor, dan delapan buah HP.
    "Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/2/2020), dini hari pukul 01.30 Wita dengan berbekal informasi ciri-ciri pelaku dan motor yang digunakan pelaku,” kata Andi.
    Andi menuturkan, penangkapan pelaku juga tak lepas dari bantuan ibunya. Ibu pelaku menginformasikan kepada petugas kalau anaknya berada di Karangasem.
    “Setelah melakukan penyelidikan di daerah Sanur dan mendapat informasi dari ibu kandungnya pelaku, kalau pelaku berada di Karangasem, hingga akhirnya pelaku ditangkap di sana," katanya.
    Andi memastikan, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang disertai dengan kekerasan.
    berita ini bersumber dari inews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini