-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sidang Kasus Pembunuhan Sales Mobil: Tak Sanggup Bayar Utang, Dimas Habisi Korban

    redaksi
    Sabtu, 15 Februari 2020, Februari 15, 2020 WIB Last Updated 2020-02-15T06:45:51Z

    Ads:

    ist

    INDOMETRO.ID – Dimas Satrya Agung (36) warga Jalan SM Raja Gang Aman Nomor 70, Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas didakwa membunuh seles mobil, Herriawati Farida karena tak sanggup bayar hutang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/2).
     
    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menuturkan, kasus berawal terdakwa kenal dengan saksi korban Herriawati Farida pada saat terdakwa bekerja sebagai sales mobil yang sedang pameran mobil di Medan Fair. 

    Lalu terdakwa menghampiri saksi korban Herriawati Farida untuk meminta brosur mobil sehingga terjadi percakapan antara saksi korban Herriawati Farida dengan terdakwa.

    “Kemudian saksi korban menawarkan kepada terdakwa apabila mau gadai sesuatu kepada saksi korban saja dan sebulan kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motornya kepada saksi korban untuk meminjam uang dan berjanji secepatnya dikembalikan,” ucap Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.

    Lebih lanjut, katanya, saksi korban setelah jatuh tempo, terdakwa menemui saksi korban mengatakan tidak sanggup membayar hutang dan minta tempo namun saksi korban menolak dan mengatakan akan memberitahukan kepada istri dan keluarga terdakwa.

    “Mendengar acaman saksi korban, terdakwa panik langsung mengambil kursi meja makan dan memukulkan ujung kursi ke kepala bagian belakang saksi korban hingga terjatuh dan menjerit minta tolong sambil merangkak di lantai,” urainya.

    Kemudian, terdakwa menutup mulut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya kemudian membekap mulut dengan kain. 

    Selanjutnya, terdakwa mengambil pisau dapur dan menusuk ke arah leher saksi korban sebanyak 4 kali hingga mengenai leher sebelah kanan terbuka dan menusuk kembali sebanyak 1 kali menebus leher hingga mengeluarkan darah.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHPidana,” pungkasnya. 

    berita ini bersumber dari sumutpos



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini