Reduce bounce ratesindo Maling TV di Probolinggo Nyaris Tewas Dihajar Warga - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Maling TV di Probolinggo Nyaris Tewas Dihajar Warga

Maling TV di Probolinggo Nyaris Tewas Dihajar Warga
ist

INDOMETRO.ID - Hendro Mulyono (26) nyaris tewas dihajar warga setelah tepergok mencuri satu unit televisi LED. Warga Grati, Pasuruan, Jawa Timur ini termasuk beruntung karena berhasil dievakuasi oleh polisi saat dihajar warga.

Kanit Reskrim Polsek Leces Bripka Eko Aprianto mengatakan, insiden ini terjadi Jumat (14/2/2020). Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan plat nomor W 2492 Q. Dia berkeleling kampung di kawasan Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Usai berkeliling, kata Eko, pelaku akhirnya menemukan incarannya. Dia kemudian parkir motor dan memilih masuk ke rumah korban bernama Didik Hermanto.

"Pelaku kemudian memanjat tembok dan merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku menggondol televisi LED yang dilepas dari tembok," kata Eko kepada wartawan, Sabtu (15/2/2020).

Eko menambahkan, saat melepas televisi tersebut, korban mempergoki aksi pelaku. Korban langsung teriak maling, hingga didengar oleh warga yang lain. 

Pelaku sempat kabur namun ke arah yang salah hingga terpojok dan menjadi bulan-bulanan warga.

"Pelaku akhirnya diselamatkan oleh petugas Polsek Leces yang melintas," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika terpaksa mencuri karena butuh uang untuk biaya persalinan anaknya. Namun, polisi tak percaya begitu saja.

"Diduga dia pernah beraksi di lokasi yang berbeda. Butuh uang untuk lahiran itu hanya akal-akalan saja," katanya.

Sementara itu, seorang warga bernama Bunadi mengatakan, pelaku dipukuli oleh warga di salah satu sudut rumah korban.

"Dikunci di dalam rumah, katanya langsung dipukuli, dikeroyok sampai kepalanya hampir pecah," kata Bunadi.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit televisi, kain sarung diduga untuk bungkus televisi dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

berita ini bersumber dari inews

Posting Komentar untuk "Maling TV di Probolinggo Nyaris Tewas Dihajar Warga "

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan