-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Maling TV di Probolinggo Nyaris Tewas Dihajar Warga

    redaksi
    Sabtu, 15 Februari 2020, Februari 15, 2020 WIB Last Updated 2020-02-15T06:34:00Z

    Ads:

    Maling TV di Probolinggo Nyaris Tewas Dihajar Warga
    ist

    INDOMETRO.ID - Hendro Mulyono (26) nyaris tewas dihajar warga setelah tepergok mencuri satu unit televisi LED. Warga Grati, Pasuruan, Jawa Timur ini termasuk beruntung karena berhasil dievakuasi oleh polisi saat dihajar warga.

    Kanit Reskrim Polsek Leces Bripka Eko Aprianto mengatakan, insiden ini terjadi Jumat (14/2/2020). Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan plat nomor W 2492 Q. Dia berkeleling kampung di kawasan Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

    Usai berkeliling, kata Eko, pelaku akhirnya menemukan incarannya. Dia kemudian parkir motor dan memilih masuk ke rumah korban bernama Didik Hermanto.

    "Pelaku kemudian memanjat tembok dan merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku menggondol televisi LED yang dilepas dari tembok," kata Eko kepada wartawan, Sabtu (15/2/2020).

    Eko menambahkan, saat melepas televisi tersebut, korban mempergoki aksi pelaku. Korban langsung teriak maling, hingga didengar oleh warga yang lain. 

    Pelaku sempat kabur namun ke arah yang salah hingga terpojok dan menjadi bulan-bulanan warga.

    "Pelaku akhirnya diselamatkan oleh petugas Polsek Leces yang melintas," kata dia.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika terpaksa mencuri karena butuh uang untuk biaya persalinan anaknya. Namun, polisi tak percaya begitu saja.

    "Diduga dia pernah beraksi di lokasi yang berbeda. Butuh uang untuk lahiran itu hanya akal-akalan saja," katanya.

    Sementara itu, seorang warga bernama Bunadi mengatakan, pelaku dipukuli oleh warga di salah satu sudut rumah korban.

    "Dikunci di dalam rumah, katanya langsung dipukuli, dikeroyok sampai kepalanya hampir pecah," kata Bunadi.

    Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit televisi, kain sarung diduga untuk bungkus televisi dan satu unit sepeda motor.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini