-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Masih Trauma, Anak yang Dicambuk dan Dianiaya Ibu Tiri di Simalungun Belum Masuk Sekolah

    redaksi
    Rabu, 19 Februari 2020, Februari 19, 2020 WIB Last Updated 2020-02-19T07:24:25Z

    Ads:

    Masih Trauma, Anak yang Dicambuk dan Dianiaya Ibu Tiri di Simalungun Belum Masuk Sekolah
    ist

    INDOMETRO.ID – Anak korban penganiayaan ibu tiri di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), hingga saat ini belum masuk sekolah karena masih trauma. Pihak sekolah berharap kondisi korban segera pulih agar bisa kembali belajar dan bermain bersama teman-temannya.

    Guru SDN Nomor 091618 Perdagangan, Rosintauli Pasaribu yang mengajar korban mengatakan, GS (7), sudah tidak bersekolah sejak video saat dia dianiaya ibu tirinya viral di media sosial. Informasi diperoleh sekolah, saat ini korban dirawat oleh neneknya.

    “Kata kepala sekolah sejak video viral itu, dia telah dipulangkan ke rumah neneknya, sudah mulai hari Senin lalu,” kata Rosintauli saat ditemui di SDN Perdagangan, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (19/2/2020).

    Rosintauli mengatakan, selama ini GS dikenal sebagai siswi yang aktif di sekolah. Dia bisa mengikuti pelajaran dengan baik dan senang bermain bersama teman-temannya. Para guru dan teman-temannya juga tidak pernah melihat korban mengeluh karena perbuatan ibu tirinya.


    Pihak sekolah dan teman-temannya berharap kondisi psikologis siswi kelas II itu bisa segera pulih dan sembuh dari traumanya. GS diharapkan bisa secepatnya kembali ke sekolah.

    “Memang dia enggak pernah cerita soal ibu tirinya. Kami mengimbau dan berharap supaya dia bisa kembali lagi ke sekolah dan belajar seperti semula,” ujar Rosintauli.

    Diketahui, pelaku Rosida Hutauruk saat ini sudah ditahan di Polres Simalungun. Pelaku menganiaya anak tirinya GS, bocah perempuan berusia 7 tahun, hanya karena tidak mengerjakan PR sekolahnya. Video penganiayaan pelaku terhadap korban sempat viral di media sosial.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara selama lima tahun.



    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini