-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tabrak Pengendara Motor hingga Meninggal, Zaini Dituntut 19 Tahun Penjara

    redaksi
    Rabu, 19 Februari 2020, Februari 19, 2020 WIB Last Updated 2020-02-19T06:46:20Z

    Ads:

    Tabrak Pengendara Motor hingga Meninggal, Zaini Dituntut 19 Tahun Penjara
    ist

    INDOMETRO.ID - Zaini Hadi Abdullah (21) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri kelas 1 A Bandung, Jawa Barat (Jabar) dalam kasus kekerasan yang menyebabkan korbannya tewas Zulfan Farihun Faza (19) tewas. 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman penjara 19 tahun.

    "Terbukti melakukan unsur kekerasan kepada Zulfan Farihun Faza hingga meninggal dunia," kata Jaksa Melur Kimaharandika, Selasa (18/2/2020).

    Keputusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Keluarga merasa tidak puas karena anaknya meninggal dan satu anaknya lagi cacat seumur hidup.

    "Kami nggak terima, masak narkoba berapa gram puluhan tahun. Pembunuhan hanya segitu," kata ayah korban Dedi Supardi.

    Penganiayaan yang merenggut nyawa Zulfan dan membuat cacat Yoga itu terjadi pada 4 September 2019 dini hari di Jalan Surapati, Kota Bandung. Saat itu, Zulfan dan Yoga mengendarai sepeda motor dan hendak pulang ke rumahnya di Sumedang.

    Sebelum tiba di lokasi kejadian, keduanya sempat berpapasan dengan terdakwa dan temannya di perempatan Jalan Sulanjana - Dago, Kota Bandung. Saat itu, kedua terdakwa baru saja keluar dari diskotek dan dalam keadaan mabuk.

    Terdakwa berteriak-teriak dengan kata kasar dan mengemudikan mobil dengan seenaknya. Korban kemudian memperingatkan terdakwa dengan kalimat jangan ribut. Setelah itu, korban pun tancap gas.


    Karena merasa tersinggung dan emosi, terdakwa Zaini dan Murfid dengan mengggunakan mobil kemudian mengejar korban. 

    Saat di Jalan Surapati, mobil yang dikemudikan terdakwa dalam kecepatan tinggi dan menabrak sepeda motor korban dari belakang. 

    Korban Zulfan dan Yoga pun jatuh terpental dengan posisi di tengah dan pinggir jalan.

    Tanpa menunggu lama, terdakwa dan rekannya turun dari mobil dan langsung menginjak Zulfan. Terdakwa juga memukuli korban Zulfan dengan velg dan dop ban mobil berulang kali.


    Perlakuan yang sama dilayangkan ke korban Yoga. Akibatnya, korban Zulfan dan Yoga mengalami luka serius.

    Saat peristiwa berlangsung, warga sekitar mengetahuinya dan langsung mengamankan terdakwa. Sementara Murfid berhasil melarikan diri.

    Korban Zulfan dan Yoga kemudian dibawa ke rumah sakit namun dalam perjalanan, zulfan mengembuskan nafas terakhirnya. Sementara, Yoga mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan luka lainnya yang tidak mungkin sembuh kembali.

    Menyikapi tuntutan jaksa, penasehat hukum korban, Acong Latif, berharap jaksa menggunakan pasal pembunuhan berencana. Namun, Acong tetap menghormati tuntutan dari JPU.
    "Kami berharap besar putusan nanti maksimal," katanya.


    berita ini bersumber dari news
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini