-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Waspadai Dugaan Pungli di Perpakiran Kantor Perijinan Pemkot Balam.

    redaksi
    Jumat, 31 Januari 2020, Januari 31, 2020 WIB Last Updated 2020-01-31T03:09:56Z

    Ads:

    ist
    INDOMETRO.ID - Seorang warga Bandar Lampung (Balam) bernama Nita (21)mengaku telah dipalak oleh oknum petugas parkir di kantor perijinan satu pintu Balam (29/01),pasal tuduhan  menghilangkan kartu tanda parkir.

    " Saya yakin yang dilakukan para tukang parkir disana itu hanya akal akalan mereka saja, saya ingat betul mereka tidak kasih saya kartu tanda parkir kendaraan baik berupa kartu atau sobekan kertas sebagai biasanya, tapi terus mereka bertiga kompak menyalah nyalahkan saya dan melarang saya membawa kendaraan saya keluar dari lokasi parkir kalau kartu itu tidak ada" ujar  ibu muda yang terlihat sangat kesal.

     Hampir 30 menit ditahan keluar dari lokasi parkiran semakin diakuinya semakin membuatnya kebingungan, sedangkan dia harus segera kekantor imigrasi guna mengurus paspor keluarganya dihari yang sama. 


    Setelah sempat adu mulut dengan 3 petugas parkir diparkiran tersebut, akhirnya tercetus dari mulut salah satu petugas agar membayar uang ganti rugi atas kartu yang hilang sebesar Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) atau jangan pergi sebelum kartu itu dikembalikan pada mereka.

    " Tunggu saja sampai kartu parkir itu ada atau bayar 35 ribu kekami, karena kami juga nebus ke perhubungannya sebesar itu " jelas Nita lagi.

    Tanpa berlama lama, walaupun sangat jengkel dengan prilaku para petugas parkir tersebut akhirnya dia segera memberikan uang yang diminta dan segera pergi.


    Kondisi yang kedapatan diperpakiran kantor pelayanan satu atap Balam tersebut bisa saja bukan pertama kali terjadi, sudah banyak nita nita lainnya setiap harinya pada jam kerja kantor pelayanan 1 atap yang berlokasi di jalan dr.susilo itu.  


    Apa tanggapan dari bidang yang menangani perpakiran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balam perihal tersebut? Atau memang seperti itu aturan yang diterapkan? Ketika ada kartu parkir yang hilang harus diminta ganti rugi tanpa ditanya legalitas kepemilikan dari pihak bersangkutan?.

    Dalam kasus ini, bisa kita lihat keteledoran petugas parkir pada parkiran dimaksud,yang orientasinya hanya ke kartu parkir dan uang denda semata bukan keamanan kendaraan. 


    bagaimana jika ternyata orang yang mengaku pemilik kendaraan ternyata bukan pemilik kendaraan sekedar mengaku ngaku hilang kartu bisa mengambil unit kendaraan tanpa kesulitan dengan hanya bayar ganti rugi sebesar 35 ribu.

    Bidang parkir Dihub Kota Balam ketika coba dikonfirmasi terkait kondisi tersebut, ternyata tidak ada satu orangpun kedapatan diruangan bidang parkir, kabid dan kasi perparkirannya sedang kelapangan dan kadisnya lagi ada rapat dengan pak wali, terang seorang petugas bidang lalu lintas Dishub Balam. 


    Alhasil belum ada komentar yang bisa dicover sebagai perimbangan isi berita, padahal waktu masih menunjukkan pukul 13.45 WIB.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini