-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Faktor Ekonomi Dominan Alasan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi

    redaksi
    Selasa, 07 Januari 2020, Januari 07, 2020 WIB Last Updated 2020-01-07T08:24:12Z

    Ads:

    ist

    Tebing Tinggi,INDOMETRO.ID Berdasarkan data di Pengadilan Agama Kota Tebing Tinggi ada sebanyak 525 gugatan cerai yang diputuskan pada tahun 2019. Sedang sisa pada tahun 2019 terdapat 140 gugatan cerai.

    Umumnya faktor ekonomi yang sulit penyebab kisruh dalam rumah tangga, sehingga menjadi alasan melakukan gugatan cerai.Hal ini dijelaskan Zainul Arifin,SHI seorang petugas penerima pendaftaran gugatan cerai di Kantor Pengadilan Agama Kota Tebing Tinggi pada Indo Metro,Senin (6/1) di ruang kerjanya.

    Diutarakan juga,80 persen gugatan cerai dilakukan atau diajukan oleh perempuan (istri).
    Adapun biaya dikenakan terhadap perempuan (istri) dalam mengajukan pendaftaran proses gugatan cerai sebesar Rp.1.206.000,-dan pembayaran melalui Bank Rakyat Indonesia.
    Sedangkan untuk pihak pria (suami) ditetapkan biaya senilai Rp.1.506.000 – untuk mengajukan pendaftaran gugatan cerai.

    Dari kenyataan proses-proses persidangan gugatan cerai di Pengadilan Agama pada tahun 2019,dapat diketahui problema ekonomi sangat mempengaruhi cekcok,retaknya rumah tangga.

    Masalah penyebab lainnya yaitu terkait narkoba.
    Kemudian sebab lain yakni adanya  “orang ketiga” menimbulkan kisruh dalam rumah tangga.Dilema “orang ketiga” ini dari sidang perceraian yang pernah ada terjadi pada rumah tangga dari kalangan ekonomi berkecukupan,ujar Zainul Arifin.

    Ketika ditanyakan apabila ketiadaan biaya bagi warga kurang mampu memenuhi biaya pendaftaran proses gugatan cerai, Zainul Arifin mengatakan ada dana bantuan Pemerintah yang bisa membantu.

    Warga mengurus surat keterangan kurang mampu ke Lurah diketaui Camat.

    Surat keterangan kurang mampu disampaikan dan dilampirkan dalam berkas gugatan cerai diajukan saat mendaftar di Kantor Pengadilan Agama.(Dy Hart)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini