-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bejat, Saat Berkemah Guru SD Ini Tega Cabuli Siswanya

    redaksi
    Selasa, 07 Januari 2020, Januari 07, 2020 WIB Last Updated 2020-01-07T06:53:37Z

    Ads:

    Bejat, Guru SD di Sleman Tega Cabuli Siswa saat Kemah
    ist

    INDOMETRO.ID Satuan Reskrim Polres Sleman menangkap seorang guru sekolah dasar (SD) karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswanya. 

    Pelaku mengancam korban akan memberi nilai jelek jika melapor.

    S (48), warga Seyegan, Sleman diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak beberapa bulan lalu. 

    Perbuatan ini dilakukan di sekolah dan terakhir di Bumi Perkemahan Mororejo, Tempel pada 14 Agustus silam. 

    Saat itu dia masuk ke tenda siswa perempuan dan melakukan pencabulan.

    “Kami telah tetapkan S sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan,” kata KBO Satreskrim Iptu Bowo Susilo di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).

    Kasus ini terungkap setelah orang tua siswa melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Polisi hingga kini sudah menerima laporan dari empat korban.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasar laporan dari orang tua siswa. Korban juga menjalani visum psikiatrikum yang dilakukan oleh unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Sleman. 

    Akibat dari perbuatan pelaku, korban merasa cemas, sedih, dan takut berlebihan.

    Menurut informasi dari orang tua korban, tersangka mendatangi tenda perempuan dengan alasan kelelahan. Dia kemudian memeluk korban dan memegang area sensitifnya. Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada guru lain.

    Sebelumnya, pelaku diketahui pernah melakukan pencabulan di ruang unit kesehatan sekolah dengan dalih mengajar mata pelajaran IPA. Pelaku melakukan pencabulan kepada siswanya dengan meraba bagian sensitif.

    “Tersangka ini mengancam akan memberikan nilai C atau tidak lulus kepada siswanya jika melapor,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 E UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.


    berita ini bersumber dari inews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini