-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    6 Penipu Bermodus Bank Garansi di Tangkap Polisi, Kerugian Korban Rp5,5 Miliar

    redaksi
    Sabtu, 21 Desember 2019, Desember 21, 2019 WIB Last Updated 2019-12-21T02:23:44Z

    Ads:

    Polisi Tangkap 6 Penipu Bermodus Bank Garansi, Kerugian Korban Rp5,5 Miliar
    ist

    INDOMETRO.ID – Petugas Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku tindak pidana penipuan bermodus penerbitan bank garansi. Sindikat ini telah mengelabui seorang direktur utama. 

    Nilai kerugian mencapai Rp5,5 miliar.

    Enam tersangka yakni MA, YO, ASR, BS, BHB, dan IS. Satu tersangka lainnya berinisial EOS masih berstatus buron.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keenam tersangka menipu DH, direktur utama PT Visiland pada November 2018. Ketika itu, perusahaan yang dipimpin DH mendekati pailit (bangkrut).

    Untuk menyelamatkan perusahaannya, DH mencari dana segar. Saat itulah datang YO yang memperkenalkan DH kepada tersangka lainnya. Dia mengaku dapat membantu pengurusan bank garansi senilai Rp30 miliar.

    ”Tersangka YO menerima dana sebesar Rp860 juta untuk menerbitkan bank garansi. 

    Kemudian, dia mengenalkan korban DH kepada tersangka MA untuk menerbitkan bank garansi dari bank berbeda,” ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).

    Tersangka MA mengaku bisa menerbitkan bank garansi di bank BUMN dan swasta. Namun untuk penerbitan bank garansi itu, MA meminta DH menyetor uang yang diklaim untuk mempermudah pengurusan.

    DH rupanya tergiur. Dia pun menyerahkan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada MA. DH selanjutnya dikenalkan kepada tersangka ASR yang mengaku bisa menerbitkan bank garansi dari bank swasta lainnya. Asr menerima uang dari korban senilai Rp2,268 miliar.

    "Tersangka ASR mengaku perwakilan koperasi di Bandung yang dapat membantu melakukan pengurusan penerbitan bank garansi. Belakangan setelah dicek, nama koperasi itu enggak terdaftar," ucap Yusri.

    Sementara itu, tersangka BS yang diperintahkan tersangka ASR untuk menjanjikan penerbitan bank garansi dari salah satu bank swasta mendapat uang Rp175 juta dari korban.

    Hal sama juga terjadi pada tersangka BHB. 

    Dia mendapatkan uang Rp180 juta dari DH setelah mengaku dapat membantu menerbitkan bank garansi dari salah satu bank BUMN.

    Adapun tersangka IS merupakan perantara korban kepada tersangka ASR. Dia menerima uang senilai Rp430 juta dari korban.

    "(Tersangka EOS yang buron) berperan sebagai orang yang mengaku notaris dan menerima uang sebesar Rp650 juta," ujar Yusri.

    Korban akhirnya sadar menjadi korban penipuan setelah mengetahui seluruh bank garansi yang diterbitkan ternyata palsu. 

    Oleh karena itu, dia langsung melaporkan kasus penipuan itu kepada polisi.

    Kuasa hukum DH, Rama Kresna Prasetya mengatakan, korban hendak menggunakan bank garansi untuk melanjutkan perusahaannya yang hampir bangkrut. 

    Petaka terjadi ketika dia mengenal YO yang kemudian berlanjut ke tersangka lain.

    "Harapan kami semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dan agar penyidik dapat bekerja keras. 

    Kita juga berharap penyidik dapat mengungkap kemana aliran dana ini yang telah diterima oleh para tersangka," ujarnya

    Menurut Yusri, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini