-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Napi Tewas Di Bunuh Di Lapas Tebing Tinggi.

    redaksi
    Kamis, 01 Agustus 2019, Agustus 01, 2019 WIB Last Updated 2019-08-01T03:40:12Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Petugas saat melakukan evakuasi jasad korban kerumah sakit Bhayangkara Medan.

    TEBINGTINGGI,INDOMETRO.ID - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kls IIB kota Tebingtinggi bernama Dhandi Sanjaya (30),warga Jalan Gunung Sibayak,Kelurahan Tanjung Marulak Hilir,Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi,Rabu dini hari (31/7).

    Sekitar pukul 03:00 Wib,tewas di bunuh sesama napi,tepatnya di kamar blok 06/C, dugaan sementara motif pembunuhan akibat pelukan dendam kepada korban.


    Korban Dandi Sanjaya narapidana di tahan akibat kasus pencurian yang sudah di ponis Hakim selama lebih kurang 2 tahun lebih, sedangkan pelakunya bernama Syaiful Bahri alias Ipul (40), warga binaan yang baru di kirim beberapa Minggu yang lewat dari Rutan  Labuhan Deli,yang terlibat kasus narkoba.




    Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku membunuh Dandi Sanjaya karena merasa dendam yang sudah lama. "Pelaku kerap kehilangan uang dan barang-barang berharga miliknya,yang di duga sering di ambil korban. 


    Namun ketika ditanyai pelaku, korban berkilah tidak pernah mengambil uang ataupun benda-benda milik pelaku, karena korban tidak mau mengakuinya pelaku lansung keluar kamar tahanan untuk mengambil kayu berukuran 3/2,  berselang beberapa jam pelaku kembali masuk kekamar tahanan untuk menjumpai korban.


    Karena korban dilihatnya  tertidur pulas pelaku langsung memukul korban di bagian kepala sebelah kanan dengan menggunakan kayu yang sebelumnya di ambil dari luar kamar tahan.


    Setelah korban di lihatnya sudah tidak bergerak lagi,pelaku menyuruh rekannya untuk membantu mengangkat jasad korban ke ruang santai (saung) para narapidana.ucap Dandi.


    Setelah mendapatkan laporan dari petugas lapas,bahwa ada tahan Napi yang tewas di bunuh,petugas sat Reskrim polres Tebingtinggi yang di pimpin langsung kasat Reskrim Polresta ingat Inggit AKP Rahmadani beserta personilnya langsung meluncur kelokasi.


    Sesampai di lokasi petugas langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan Saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.


    Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani kepada wartawan membenarkan, adanya salah seorang narapidana yang tewas di bunuh sesama napi,dengan menggunakan 1 buah kayu berukuran 3/2, motif pembunuhan ini petugas masih melakukan penyelidikan.


    Untuk sementara petugas sudah mengamankan 1 orang pelaku bernama Dandi Sanjaya berserta 1 buah kayu yang di gunakan pelaku, dan 9 orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,sedangkan  jasad korban langsung kita  di bawa ke RS.Bahyangkara Medan untuk di otopsi.

    Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 340 subsider pasal 338 subsider subsider pasal 353 ayat (3) dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.terang AKP.Rahmadani



    Sementara saat di konfirmasi wartawan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebing Tinggi Teo Andrianus Purba, terkait adanya kasus pembunuhan sesama napi, Kalapas tidak mau bersedia menemui wartawan, seakan-akan kalapas mau menutup-nutupi  kasus ini dari awak media, bahkan seorang petugas Lapas sempat melarang wartawan saat hendak mengambil liputan di lokasi.


    Atas adanya larangan peliputan yang di lakukan oleh petugas lapas, ketua PWI Kota Tebing Tinggi Abdulah Sani Hasibuan sangat menyesali kinerja Kalapas Kelas IIB Kota Tebing Tinggi yang kurang koperatif kepada wartawan, seakan-akan pihak lapas alergi kepada wartawan,''kata Sani.( zidan )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini