-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Serobot RTH dengan Menimbun Resapan Air, Pelindo Bisa Dipidana

    redaksi
    Rabu, 19 Juni 2019, Juni 19, 2019 WIB Last Updated 2019-06-19T02:27:31Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Angkutan kota (angkot) saat melintasi genangan banjir rob di Kelurahan Belawan. Banjir rob meluas akibat minimnya daerah resapan air.
    BELAWAN,INDOMETRO.ID – Penimbunan resapan air berbentuk kanal sepanjang lebih kurang 2 Km di pinggir Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Medan Belawan telah merusak tata ruang dan lingkungan. 

    Pelindo selaku regulasi telah melanggar aturan dan dapat dipidana. Demikian diungkapkan anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah, Selasa (18/6).
    Ketua Fraksi PAN mengatakan, Pemerintah Daerah saat ini lagi gencarnya untuk mengatasi dampak banjir dengan membuka 30 kawasan resapan air. Dengan adanya tindakan Pelindo telah mengubah ruang terbuka hijau (RTH) merupakan tindakan melanggar undang – undang dan aturan daerah.
    “Penyerobotan jalur hijau itu tidak dibenarkan, itu melanggar Undang – Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggat Perda No 2 Tahun 2015 tentang Zonasi Ruang Detail dan Tata Ruang Kota Medan. Perubahan tidak segampang itu dilakukan, Pelindo dapat dipidana,” tegas wakil rakyat àkrab disapa Bahrum ini.
    Dengan adanya perubahan tata ruang yang dilakukan Pelindo, kata Ketua Komisi II DPRD Medan ini, akan memberikan dampak buruk bagi masa depan Belawan. Karena, kondisi volime air pasang semakin tinggi dikarenakan adanya proyek reklamasi dan ditambah dengan penimbunan sejumlah resapan air oleh perusahaan BUMN tersebut.
    “Kita minta, agar AMDAL yang dipegang oleh Pelindo perlu dicek kembali. Pemerintah sibuk membenahi Medan Utara, malah perusahaan plat merah yang melanggar aturan. Kita minta kepada Wali Kota untuk memerintah dinas terkait mengecek penimbunan resapan air itu, karena sudah melanggar aturan dan perundang – undangan,” tegas Bahrum.
    Wakil rakyat dari Medan Utara ini juga kecewa dengan Pelindo yang telah banyak melakukan pembangunan diduga tidak menerbitkan IMB, seperti penembokan resepan air di pinggir jalan tersebut. Ia menegaskan kepada dinas terkait jangan ada màin mata untuk melindungi perizinan secara ilegal.
    “Kepada Pak Wali, kita minta untuk turun ke Belawan, melihat kondisi tata ruang yang mengancam Belawan dari dampak air pasang. Sudah jelas, banyak resapan air ditimbun karena adanya pembiaran dari dinas terkait, apabila ini tetap dibiarkan, akan kita bahas di lembaga dewan,” cetus Bahrum.
    Sementara itu, Anggota DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas pembangunan pelebaran dermaga oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, untuk membuat laporan resmi ke DPRD Sumut.
    “Kalau ada laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat, kami bisa memanggil pihak Pelindo. Namun setidaknya setelah pengaduan resmi itu masuk, kami dapat mengecek kondisinya ke lapangan,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (18/6).
    Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Pelindo I selaku pelaksana pekerjaan pelebaran dermaga, mesti bertanggungjawab atas program tersebut. Jangan sampai mengabaikan dampak lingkungan atau bahkan merugikan masyarakat sekitar.
    “Maka dari itu ada baiknya, kan warga yang merasa dirugikan itu laporkan dulu keluhan yang mereka alami. Kami siap untuk menindaklanjuti setiap aspirasi dan laporan seluruh warga Sumut,” katanya.
    Terpisah Humas PT Pelindo I Cabang Belawan, Muftikhrahman dikonfirmasi mengaku, kawasan itu masuk dalam HPL, jadi kewenangan mereka menata pelabuhan. Menurutnya, penimbunan itu tidak bagian dari resapan air dan tidak ada kewenangan Pemko Medan di lahan yang mereka kelola.
    “Tidak ada kepentingan Pemko Medan di situ, saya belum tahu penimbunan itu untuk apa, nanti saya tanya ke bagian tehnik. Yang jelas, kita tidak ada merusah jalùr hijau,” ungkapnya yang dihubungi via telepon.
    Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan pelebaran dermaga dengan melakukan penimbunan laut atau reklamasi terus berlangsung. Selain itu sejumlah resapan air telah ditimbun untuk pembenahan Pelabuhan Belawan sehingga melanggar jalur hijau dan telah merusak tata ruang yang sudah ada di pemetaan Pemko Medan. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini