-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tiket Pesawat Mahal, Menhub Diberi Waktu Sepekan Ubah Tarif Batas Atas

    redaksi
    Senin, 06 Mei 2019, Mei 06, 2019 WIB Last Updated 2019-05-06T08:25:41Z

    Ads:

    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
    INDOMETRO.IDMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku telah diberi waktu satu pekan untuk bisa menurunkan harga tiket pesawat. 

    Saat ini, besaran harga tiket pesawat dianggap masih mahal atau sulit terjangkau oleh masyarakat.
    Untuk itu, supaya tarif tiket pesawat mampu turun, Budi mengatakan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan itu, Kementerian Perhubungan akan melakukan revisi terhadap tarif batas atas yang sebelumnya telah ditetapkan.

    Hal itu dikatakannya usai menghadiri rapat koordinasi pembahasan tiket pesawat bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin, 6 Mei 2019.
    "Rapatnya kita akan evaluasi batas atas. Saya diberi waktu dalam waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
    Dia menegaskan, berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009, Kementerian Perhubungan memiliki wewenang untuk menentukan tarif batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, termasuk daya beli. 
    Saat ini, aturan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
    "Jadi dalam undang-undang itu disebutkan, Kemenhub dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Ada di pasal 127," tuturnya.
    Dengan adanya revisi tersebut, diharapkan tarif tiket pesawat saat ini yang dianggap masih mahal bisa turun, sebab besaran batas atas yang direvisi itu akan diturunkan tetap dengan memperhatikan nilai ekonomis bagi penerbangan.
    "Kan kalian tahu tarif tertinggi sebelum ini Garuda tuh paling-paling 60 persen sampai 70 persen dari tarif batas atas karena persaingan dengan yang lain. Kalau nanti saya turunkan itu 85 persen atau 90 persen, itu tetap lebih tinggi daripada tarif yang diberlakukan Garuda sebelumnya," ujar Budi.(vv)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini