-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Pastikan Info Ulama FPI Dibantai PKI Hoax, Penyebar Diburu

    redaksi
    Senin, 06 Mei 2019, Mei 06, 2019 WIB Last Updated 2019-05-06T08:02:19Z

    Ads:

    Tangkapan layar (screenshot) kabar bohong tentang ulama FPI dianiaya oleh simpatisan PKI di Serang, Banten.
    Tangkapan layar (screenshot) kabar bohong tentang ulama FPI dianiaya oleh simpatisan PKI di Serang, Banten.
    INDOMETRO.IDPolisi memastikan bahwa informasi tentang seorang ulama Front Pembela Islam dibantai oleh simpatisan Partai Komunis Indonesia di Serang, Banten, adalah kabar bohong alias hoax.

    Kabar yang beredar di media sosial Facebook dan aplikasi percakapan Whatsapp itu sebenarnya peristiwa seorang warga bernama Romlie Husen menganiaya orang lain yang dikenal sebagai Ustaz Syamsuddin. Lokasinya di Kampung Kramat, Desa Kadu Agung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Kamis, 2 Mei 2019.
    Korban Ustaz Syamsuddin, menurut Polisi, meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Banten. Tetapi pelaku bukanlah simpatisan atau kader PKI, sebagaimana kabar yang beredar di media sosial. Romlie Husen diduga depresi setelah bercerai dengan istrinya.
    "Foto yang beredar adalah foto pelaku (Romlie Husen) yang diamankan masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Serang AKP Ivan Adittira pada Senin, 6 Mei 2019.
    Polisi sedang memburu para penyebar hoax itu sembari mengumpulkan bukti jejak-jejak digital di media sosial untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri. 
    Foto yang beredar di media sosial dan Whatsapp memperlihatkan seseorang dengan tangan terikat dan penuh luka. Foto itu ternyata ialah Romlie Husen si tersangka penganiaya Ustaz Syamsuddin setelah diamuk oleh massa dan diamankan.
    Warga, kata Ivan, geram dengan ulah Romlie yang menganiaya Syamsuddin, padahal keduanya saling kenal dan berhubungan baik selama tiga tahun terakhir. Romlie masih dirawat di RSUD Banten hingga kini akibat dikeroyok oleh massa. Polisi akan menjeratnya dengan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
    Berdasarkan penelusuran melalui akun Facebook penyebar konten hoax, kedua nama itu kerap mengunggah konten yang memihak satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    Banyak juga konten dicurigai hoax dan provokatif di kedua akun Facebook itu. Unggahan tentang ulama FPI yang menjadi korban pembantaian PKI sudah dihapus, meski polisi masih dapat melacaknya.


    "Penyebar dan atau penerus informasi bohong itu dapat dijerat Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," katanya. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini