-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Para Spekulan Jagung Subsidi di Jatim Ditangkap Polisi

    redaksi
    Kamis, 02 Mei 2019, Mei 02, 2019 WIB Last Updated 2019-05-02T08:27:35Z

    Ads:

    Jagung subsidi dijual lagi bikin harga naik
    Jagung subsidi dijual lagi bikin harga naik
    INDOMETRO.IDAparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus jual beli benih jagung hibrida bersubsidi. 

    Tiga tersangka diamankan yakni dua warga Kediri, CBF dan AF, serta satu warga Jember berinisial AS. Polisi melakukan penindakan karena ulah mereka bisa memicu tingginya harga daging ayam dan telur.

    Kasus itu diungkap pada 29 April 2019 lalu setelah polisi menerima informasi adanya jual beli benih jagung hibrida bersubsidi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Benih jagung itu beredar dengan kemasan bermerek PT Bisi Internasional. “Padahal benih jagung bersubdisi harusnya gratis,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 2 Mei 2019.
    Di Kediri, penjualnya diketahui berinisial CBF dan AF. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Polisi melakukan pengembangan dan ditangkaplah AS di Jember. Dia juga tersangka dan ditahan. Sementara ini, kata Yusep, peredaran benih jagung bersubsidi itu baru ditemukan di Kediri dan Jember. Tidak menutup kemungkinan juga beredar di daerah lain di Jatim. “Tersangka baru melakukan perbuatannya sejak empat bulan terakhir,” kata dia.
    Pengungkapan kasus ini, lanjut mantan Kepala Kepolisian Resor Kediri itu, penting terlebih menjelang Ramadan. Penyalahgunaan jagung bersubsidi itu bisa memicu harga daging ayam dan telur yang makin tinggi. Sebab diketahui, jagung yang mereka jual merupakan pakan ayam petelur. 
    “Kita tahu Blitar salah satu daerah penyuplai ayam dan telur, Blitar menyuplai 20 persen dari kebutuhan telur secara nasional,” kata Yusep.
    Di tempat sama, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Hadi Sulistyo mengatakan bahwa bantuan jagung bersubsidi memang tidak boleh diperjualbelikan. “Karena peruntukannya sudah jelas. Sebelum diproses, kami menerima yang namanya CPCL, calon petani calon lokasi, itu sudah disahkan oleh Kepala Dinas Pertanian kabupaten setempat,” ujarnya.
    Polisi masih mengembangkan kasus itu. Akibat perbuatan mereka, Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 110 junto Pasal 36 UU Perdagangan, Pasal 60 ayat (1) huruf c dan i juncto Pasal 13 dan 16 UU Sistem Budidaya Tanaman, dan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf i UU Perlindungan Konsumen. (vv)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini