Reduce bounce ratesindo Para Spekulan Jagung Subsidi di Jatim Ditangkap Polisi - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Para Spekulan Jagung Subsidi di Jatim Ditangkap Polisi

Jagung subsidi dijual lagi bikin harga naik
Jagung subsidi dijual lagi bikin harga naik
INDOMETRO.ID - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus jual beli benih jagung hibrida bersubsidi. 

Tiga tersangka diamankan yakni dua warga Kediri, CBF dan AF, serta satu warga Jember berinisial AS. Polisi melakukan penindakan karena ulah mereka bisa memicu tingginya harga daging ayam dan telur.

Kasus itu diungkap pada 29 April 2019 lalu setelah polisi menerima informasi adanya jual beli benih jagung hibrida bersubsidi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Benih jagung itu beredar dengan kemasan bermerek PT Bisi Internasional. “Padahal benih jagung bersubdisi harusnya gratis,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 2 Mei 2019.
Di Kediri, penjualnya diketahui berinisial CBF dan AF. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Polisi melakukan pengembangan dan ditangkaplah AS di Jember. Dia juga tersangka dan ditahan. Sementara ini, kata Yusep, peredaran benih jagung bersubsidi itu baru ditemukan di Kediri dan Jember. Tidak menutup kemungkinan juga beredar di daerah lain di Jatim. “Tersangka baru melakukan perbuatannya sejak empat bulan terakhir,” kata dia.
Pengungkapan kasus ini, lanjut mantan Kepala Kepolisian Resor Kediri itu, penting terlebih menjelang Ramadan. Penyalahgunaan jagung bersubsidi itu bisa memicu harga daging ayam dan telur yang makin tinggi. Sebab diketahui, jagung yang mereka jual merupakan pakan ayam petelur. 
“Kita tahu Blitar salah satu daerah penyuplai ayam dan telur, Blitar menyuplai 20 persen dari kebutuhan telur secara nasional,” kata Yusep.
Di tempat sama, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Hadi Sulistyo mengatakan bahwa bantuan jagung bersubsidi memang tidak boleh diperjualbelikan. “Karena peruntukannya sudah jelas. Sebelum diproses, kami menerima yang namanya CPCL, calon petani calon lokasi, itu sudah disahkan oleh Kepala Dinas Pertanian kabupaten setempat,” ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus itu. Akibat perbuatan mereka, Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 110 junto Pasal 36 UU Perdagangan, Pasal 60 ayat (1) huruf c dan i juncto Pasal 13 dan 16 UU Sistem Budidaya Tanaman, dan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf i UU Perlindungan Konsumen. (vv)

Posting Komentar untuk "Para Spekulan Jagung Subsidi di Jatim Ditangkap Polisi"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan