Diduga pengedar ganja, kedua pria ini diamankan polisi. |
SERGAI,INDOMETRO.ID - Polsek Tanjung Beringin menangkap dua diduga bandar narkotika jenis ganja, berinisial LY (60) warga Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin dan Lj (30) penduduk Dusun II, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pertama ditangkap LY dari rumahnya, setelah melalui pengembangan, selanjutnya meringkus Lj (30).
BACA JUGA:
Informasi dari kepolisian, tersangka LY (60) ditangkap Kamis (13/12/2018) dengan barang bukti 99 amplop ganja siap edar.
Sedangkan tersangka LJ (30) ditangkap di hari yang sama dengan barang bukti ganja kurang lebih 2 ons, berikut timbangan elektrik, HP merk K-Touch warna hitam, dan uang sebesar Rp20.000.
Penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. Saat penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Kasat Narkoba AKP Martualesi yang dihubungi via telpon seluler membenarkan penangkapan tersebut.(bktpers)