Foto |
Mereka diduga menyuap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba agar tak menyelidiki proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu tahun 2015-2016.
"Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, KPKmenemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
Tiga tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek irigasi dan rawa II Apip Kusnadi, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (Satker PJPA) M Fauzi, dan Edi Junaidi, Kepala Satker Pelaksana Jaringan Sumber Air.
"Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, KPKmenemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
Tiga tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek irigasi dan rawa II Apip Kusnadi, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (Satker PJPA) M Fauzi, dan Edi Junaidi, Kepala Satker Pelaksana Jaringan Sumber Air.
BACA JUGA:
Febri membeberkan, BWS Sumatera VII Bengkulu memiliki sejumlah proyek. Pertama, proyek rehabilitasi bending dan jaringan D.I Air Nipis Segimin, Kabupaten Bengkulu Selatan. Nilai kontraknya Rp 6,9 miliarpada tahun 2015. Tahun berikutnya Rp 11,7 miliar. Proyek dikerjakanPT Rico Putra Selatan (RPS).
Proyek berikutnya jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto, Kabupaten Mukomuko. Tahun 2015 nilai kontraknya Rp 7,2 miliar. Tahun 2016 Rp 9,1 miliar. Proyek digarap PT Zuti Wuaya Sejati (ZWS).
Menurut Febri, pada awal April 2017, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan kedua proyek tersebut.
Supaya kejaksaan tak mengusut proyek-proyek itu, ketiga tersangka memberikan uang ke Parlin. Diserahkan dua kali. Tanggal 9 Mei 2017 Rp 100 juta. Uangnya dari PT RPS. Apip dan Fauzi yang menyerahkan. Pada 7 Juni 2017, Apip kembali menyerahkan Rp 50 juta ke Parlin.
Ketiga pejabat BWS Sumatera VII Kementerian PUPR itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Parlin pada 8 Juni 2017. Parlin dicokok usai menerima uang dari PPKBWS Sumatera VII Amin Anwari dan Murni Suhardi, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu memutus Amin dan Murni terbukti menyuap. Keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sementara, Parlin divonis 5 tahun penjara. (rml)