-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Penyelundupan via Laut, Jaringan Sabu Malaysia-Batam-Jakarta Dibongkar

    redaksi
    Sabtu, 29 Desember 2018, Desember 29, 2018 WIB Last Updated 2018-12-29T07:06:25Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
    Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi.
    INDOMETRO.IDDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pengedar narkotika jenis sabu seberat tujuh kilo gram asal Malaysia. Sabu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut atau ship to ship di perairan Batam. 

    Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku. Empat di antaranya, ZLF, ANW, ABK, dan MSK merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan, satu lainnya, RSC adalah warga negara Malaysia.
    "Kami berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional Malaysia-Batam-Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Desember 2018.
    Eko menjelaskan, pengungkapan jaringan itu bermula saat aparat kepolisian menangkap ZLF. Tersangka berperan sebagai pemesan sabu untuk dibawa ke Batam. 
    BACA JUGAS:

    Setelah dilakukan pengembangan kasus itu, polisi kembali menangkap ANW yang bertindak selaku pembeli barang haram tersebut. Selanjutnya, dari keterangan tersangka, petugas melakukan penangkapan terhadap ABK. "ABK merupakan pihak yang bertugas untuk menyerahkan narkotika sabu ke tersangka ZLF," ujar Eko. 
    Usai mengamankan tiga tersangka, polisi terus melakukan pengembangan ke tersangka lainnya. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba lantas menangkap tersangka MSK yang berperan sebagai pengatur keuangan jaringan tersebut. 
    "Satgas NIC menangkap lagi tersangka WNA Malaysia berinisial RSC yang merupakan pengendali dari Malaysia," ujar Eko. 
    Barang bukti yang disita dari penangkapan itu antara lain, tujuh bungkus plastik isi narkoba sabu, delapan handphone dan sepuluh buku catatan transaksi peredaran narkotika. 
    Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini