Ilustrasi |
Dua tersangka itu adalah Hakim Ad hoc PN Medan, Merry Purba dan Panitera Pengganti PN Medan, Helpandi.
"Pemeriksaan tersangka untuk pendalaman keterangan pada pemeriksaan sebelumnya," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (26/12).
Selain Merry dan Helpandi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Tamin Sukardi selaku pihak swasta, dan Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.
BACA JUGA :
Merry diduga menerima uang sebesar 280 ribu dolar Singapura dari Tamin. Uang suap tersebut diberikan secara dua tahap melalui dua orang perantara.
Pemberian tahap pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan sebesar 150 ribu dolar Singapura melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan.
Kemudian, untuk pemberian kedua adalah sebesar 130 ribu dolar Singapura yang diduga akan diberikan kepada Merry oleh Helpandi pada 28 Agustus 2018 di PN Medan. Namun, saat sedang transaksi KPK keburu melakukan OTT.
KPK menduga uang tersebut diberikan oleh Tamin kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara kasus korupsi penjualan tanah berstatus aset negara yang menjerat Tamin.
Adapun berkas perkara Tamin dan Hadi, saat ini sudah dilimpahkan untuk tahap II atau penuntutan.(rml)