-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tak Terima Anaknya Hendak Diperkosa, Ayah Korban Bunuh Pelaku

    redaksi
    Sabtu, 10 November 2018, November 10, 2018 WIB Last Updated 2018-11-10T02:59:09Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Tak Terima Anaknya Hendak Diperkosa, Ayah Korban Bunuh Alam Sohir
    lokasi penemuan mayat Alam Sohir (50) di Dusun I Desa Sinar Danau Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan pada (8/11/2018) kemarin.
    INDOMETRO.IDUlah Alam Sohir (50) yang nekat hendak memperkosa anak di bawah umur membuat nyawanya melayang. Ia dibunuh oleh Akmaludin (50) yang merupakan bapak korban.
    Kejadian itu terungkap ketika jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan mendapatkan kabar adanya penemuan mayat seorang laki-laki di areal perkebunan kopi yang terletak di Dusun I Desa Sinar Danau Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan pada Kamis, (8/11/2018). 
    Dari penemuan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas mayat yakni Alam Sohir (50), warga Sinar Danau Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan. 
    BACA JUGA:

    Kondisi korban yang tewas tak wajar, membuat kecurigaan petugas hingga akhirnya melakukan penyelidikan. 
    Dari hasil penyelidikan itu, petugas akhirnya menangkap Akmaludin (50) yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Alam. 
    Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Kurniawi mengatakan, motif Akmaludin membunuh Alam secara sadis lantaran emosi karena korban hendak memperkosa anaknya ketika hendak mandi di sungai.  
    “Tersangka merasa sakit hati karena melihat korban ingin memperkosa anak tersangka dengan cara mengiming-imingi anaknya dengan memberi uang,” kata Kurniawi, saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018) seperti dilansir Kompas.com.  
    Dilanjutkan Kurniawi, Akmaludin yang marah pun akhirnya mengikuti korban ketika hendak menuju ke sungai saat korban hendak memperkosa anak tersangka. 
    "Tersangka mengikuti korban dari belakang saat mau menuju ke tempat pemandian kemudian tersangka memukul korban dari belakang menggunakan batang kayu kopi yang diambil di TKP. Setelah itu, tubuh korban ditutupi rumput di areal kebun,” ujarnya. 
    Dari kejadian tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu batang kayu kopi yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. 
    Akmaludin pun diancam dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan penjara seumur hidup.(rsky)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini