Dua tersangka bandar narkoba yang diringkus Polsek Jatiuwung |
INDOMETRO.ID – Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang meringkus tersangka Herman Fadila (37) dan Khairul Komar (38). Mereka terpaksa mendekam di jeruji besi Polsek Jatiuwung karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Dari tersangka kami menyita barang bukti sabu seberat brutto 250 gram serta alat hisap dan timbangan,” kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, Sabtu (2/11/2018).
Eliantoro menjelaskan, bandit narkotika itu dibekuk di rumah kontrakan di Kampung Gebang, Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang. Penggerebekan dilakukan tim buser pimpinan Aiptu Nastain setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat.
“Mereka baru dua bulan mengontrak di TKP dan rumah itu sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba. Warga akhirnya resah dan melapor ke kami,” ujarnya.
Kanit Reskrim AKP Zazali menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkotika yang terlibat. Pemasok Sabu kepada kedua pelaku kini tengah diburu anggotanya.
“Identitasnya sudah kita kantongi dan dalam perburuan. Diduga mereka ini jaringan Serang, transaksinya di kawasan Bandara Soetta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Herman dan Komar dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup. (pk)