-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Motif Muhammad Sodikin Unggah Foto Injak Alquran di Medsos

    redaksi
    Rabu, 31 Oktober 2018, Oktober 31, 2018 WIB Last Updated 2018-10-31T07:51:20Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Kitab Suci Alquran (Ilustrasi)
    INDOMETRO.ID – Polisi menangkap pemuda bernama Muhammad Sodikin lantaran (21) lantaran mengunggah konten penghinaan terhadap ulama, agama Islam, kepala negara, dan lembaga pemerintahan di media sosial Instagram dan Facebook. Selain menghina, MS mencantumkan kata-kata bernada provokatif dalam konten dalam unggahannya.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa, 30 Oktober 2018 sekitar 19.25 WITA di Jalan Panglima Batur Gang Kancil No.63, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
    "Unit Siber Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah mengamankan satu orang pelaku penyebar ujaran kebencian yang menghina ulama dan agama Islam, kepala negara beserta lembaga pemerintahan melalui akun media sosial Instagram @rezahardiansyah7071 dan pembuat akun palsu @humaspolresbanjar_," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Oktober 2018.
    Dedi menjelaskan, dalam aksinya pelaku membuat dan menyebar konten-konten yang menghina ulama dengan identitas orang lain.
    Adapun motifnya lantaran pelaku kesal dengan teman sekelasnya bernama P, sehingga membuat akun palsu dengan identitas dari pacar temannya tersebut atas nama IP.
    Pelaku mengambil foto ulama guru sekumpul dan guru Zuhdi dari Google. Untuk nomor-nomor yang diunggah di akun @rezahardiansyah7071 diambil dari media sosial Intagram seperti dari akun Deddy Corbuzier, Gen Halilintar, Polda Kalsel, Lambe Turah.
    Lebih lanjut, kata Dedi, pelaku membuat akun @rezahardiansyah7071 sekitar hari Minggu, 28 Oktober 2018, sedangkan akun @reza_hardiansyah_7071 pada tanggal 30 Oktober 2018.
    BACA JUGA:

    BPJS Ketenagakerjaan Gandeng 4 Perguruan Tinggi Negeri

    "Akun @rezahardiansyah7071 dihapus oleh Instagram namun pelaku kembali membuat akun palsu @reza_hardiansyah_7071," katanya.
    Tak hanya itu, pelaku juga membuat akun palsu di media sosial Intagram dengan nama @humaspolresbanjar_ untuk mengetahui apakah akun yang dibuatnya tersebut viral atau tidak. Setelah viral ternyata ada permintaan konfirmasi dari Instagram namun karena pelaku lupa password-nya maka tidak bisa dibuka lagi dan akun tersebut dihapus oleh Instagram.
    Salah satu konten yang diunggah pelaku di Instagram, yang dinilai menghina agama Islam dan berbau provokasi, adalah fotonya menginjak Alquran dengan kata-kata 'Emang pantas diinjak Alqurannya, keberatan? Hubungi nomor wa saya 085248800130'.
    Polisi menjerat MS dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU ITE.
    "Saat ini pelaku diamankan dan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Kalsel," katanya.(vv)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini