-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Hari Ini, Pengacara Akan Ajukan Ratna Sarumpaet Tahanan Kota

    redaksi
    Senin, 08 Oktober 2018, Oktober 08, 2018 WIB Last Updated 2018-10-08T07:22:48Z

    Ads:

    image_title
    Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
    INDOMETRO.ID – Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya hari ini akan kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan upaya pengajuan agar kliennya jadi tahanan kota.

    "Kita akan ajukan surat permohonan tahanan kota (hari ini)," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin 8 Oktober 2018.
    Selain mengajukan permohonan tahanan kota, ia juga bermaksud mendampingi pihak keluarga Ratna yang ingin menjenguk. Insank mengatakan akan hadir siang nanti. "Kita datang sekitar pukul 14.00 WIB ya," ucap dia.
    Permohonan tahanan kota awalnya hendak diajukan pada Sabtu 6 Oktober 2018. Alasan Ratna mengajukan hal itu karena harus menjalani pengobatan secara rutin mengingat usianya yang sudah senja, yakni 70 tahun.
    Selain itu, keluarga takut kesehatan Ratna akan terganggu bila tetap ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Untuk itu, pihak keluarga sangat berharap permohonan bisa diterima nantinya.
    Tekait hal ini, pihak kepolisian lewat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan hal tersebut merupakan hak tersangka. Namun, apakah permohonan itu akan diterima atau tidak, ia berkata hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
    BACA JUGA:

    Mirip Kasus Ahok, Jubir PSI Minta Prabowo Cs Diproses Hukum

    Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
    Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
    Pada Jumat 5 Oktober 2018 malam, Ratna pun resmi ditahan polisi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini