-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kecanduan Judi Koprok, Kades Tilep Dana Desa Rp287 Juta

    redaksi
    Jumat, 26 Oktober 2018, Oktober 26, 2018 WIB Last Updated 2018-10-26T13:23:42Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kecanduan Judi Koprok, Kades Tilep Dana Desa Rp287 Juta
    Ilustrasi
    INDOMETRO.ID -  Demi memenuhi hobinya bermain judi koprok, seorang kepala desa di Lampung Timur menyelewengkan  ratusan juta rupiah anggaran dana desa (ADD). Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara atas perbuatannya. 


    Margono (47), bekas kepala Desa Taman Endah, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur dinyatakan terbukti memperkaya diri dengan menyelewengkan anggaran dana desa sebesar Rp 287.309.500. 

    Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, yang dipimpin Siti Insirah, Kamis (25/10). 

    ”Menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," kata hakim Siti Insirah seperti dilansir dari salah satu media online.

    Sesuai fakta persidangan, kerugian negara dinikmati sendiri untuk bermain judi koprok. Margono mengakui telah menyelewengkan ADD intensif perangkat desa. 


    BACA JUGA:

    Peserta Diklat Guru PAI Tebing Tinggi,Menuntut Transparansi Keuangan Panitia


    “Saya gunakan untuk pribadi, kalau balikin gak ada, jadi jalani Sementara Jaksa Penuntun Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

    “Kami akan koordinasi dengan pimpinan terlebih dahlu atas putusan hakim tersebut,” ujar Jaksa Muchamad Habihendarso usai sidang.(rmol])
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini