Ilustrasi |
Margono (47), bekas kepala Desa Taman Endah, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur dinyatakan terbukti memperkaya diri dengan menyelewengkan anggaran dana desa sebesar Rp 287.309.500.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, yang dipimpin Siti Insirah, Kamis (25/10).
”Menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," kata hakim Siti Insirah seperti dilansir dari salah satu media online.
Sesuai fakta persidangan, kerugian negara dinikmati sendiri untuk bermain judi koprok. Margono mengakui telah menyelewengkan ADD intensif perangkat desa.
BACA JUGA:
Peserta Diklat Guru PAI Tebing Tinggi,Menuntut Transparansi Keuangan Panitia
“Saya gunakan untuk pribadi, kalau balikin gak ada, jadi jalani Sementara Jaksa Penuntun Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Kami akan koordinasi dengan pimpinan terlebih dahlu atas putusan hakim tersebut,” ujar Jaksa Muchamad Habihendarso usai sidang.(rmol])