-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Eks Petinggi PT DGI Protes Adhi Karya Tak Jadi Tersangka di KPK

    redaksi
    Kamis, 25 Oktober 2018, Oktober 25, 2018 WIB Last Updated 2018-10-25T01:39:02Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Mohammad El Idris Mendengarkan Kesaksian Rizal Abdullah
    INDOMETRO.ID  – Mantan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Mohanmad El Idris, protes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak ada perusahaan konstruksi BUMN yang dijadikan tersangka.

    Padahal, kata Idris, ada banyak perusahaan BUMN yang terlibat korupsi dan menyuap anggota DPR RI lewat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

    Demikian dikatakan Idris saat bersaksi untuk terdakwa PT DGI atau yang kini berganti nama jadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018.
    "Yang diadili cuma kami. Padahal ada PP, Waskita, Adhi Karya. Saya ada lihat tabelnya, ada Nindya Karya dan lain-lain," kata Idris.
    Menurut Idris, saat Muhammad Nazaruddin ditangkap KPK, pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengatakan ada sekitar 36 proyek senilai Rp6 Triliun yang diduga terlibat korupsi. Namun, tekan Idris, baru DGI yang mengerjakan proyek sekitar Rp1 Triliun yang dipidana.
    Menurut Idris, PT DGI atau PT NKE mengalami banyak kerugian. Misalnya, sejak bermasalah hukum selama 7,5 tahun terakhir, PT DGI atau NKE di-banned oleh bank. PT DGI kesulitan mendapatkan akses perbankan.
    BACA JUGA:

    Banser Tolak Minta Maaf, Karena yang Dibakar Bendera HTI

    "Sebelum Nazaruddin ditangkap, karyawan kami 2.300, sekarang tinggal 1.200. Itu pun mau dikecilin lagi. Itu saya bilang kasihan kami karyawan tanggung keluarga," kata Idris.
    PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai ratusan miliar rupiah dalam proyek pemerintah. Perbuatan itu diduga membuat kerugian negara sebesar Rp25,953 miliar.
    Dalam persidangan, pihak korporasi selaku terdakwa diwakili Djoko Eko Suprastowo yang menjabat Direktur Utama PT NKE.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini