-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dua dari Enam Penyelundup 1,3 Ton Ganja Divonis Mati

    redaksi
    Rabu, 03 Oktober 2018, Oktober 03, 2018 WIB Last Updated 2018-10-03T03:36:09Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Terdakwa penyelundup ganja ketika mendengar tuntuan jaksa
    Terdakwa penyelundup ganja ketika mendengar tuntuan jaksa
    INDOMETRO.ID – Dua dari enam terdakwa penyelundup 1.3 ton ganja akhirnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/10/2018). Sedangkan empat lagi bervariaso mulai dari hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
    Ini tentu tidak seluruhnya sesuai tuntan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim memvonis mereka dengan hukuma mati.
    Dua terdakwa yang divonis mati adalah Rizky Albar (29) dan Rocky Siahaan (37). “Hal yang meringankan tidak ada, tidak ada alasan pemaaf atau pembenar bagi keduanya sehingga terdakwa divonis hukuman mati,” kata Hakim Ketua Agus Setiawan.
    Rizky dinilai terbukti sebagai tangan kanan bandar bernama Iwan (DPO), yang mengirim ganja tersebut dari Aceh ke Jakarta dan membeli mobil boks untuk pengangkutannya.
    Selain itu, terdakwa terbukti telah berulang kali melakukan penjualan ganja dalam jumlah besar.
    Pada kesempatan berbeda, Hakim Ketua Avrits memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa Rocky yang menjalani sidang di ruang Wirjono Prodjodikoro. Rocky yang terbukti sebagai perekrut pelaku yang mengedarkan ganja dari Aceh ke Jakarta hanya tertunduk selama sidang berlangsung.
    Adapun orang-orang yang direkrut adalah terdakwa Frengky Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29). “Terhadap terdakwa Rocky Siaahan oleh karena itu diberikan hukuman pidana mati,” kata Avrits.
    BACA JUGA:

    20 Liter Pertamax Hanya Rp20 Ribu, SPBU Polonia Diserbu Pengendara Mobil

    Selain Rizky dan Rocky, majelis hakim juga telah memvonis empat terdakwa lainnya yaitu Gardawan (24), Frengky Alexandro, Yohanes Christian dan Ade Susilo pada Selasa.
    Gerdawan divonis penjara seumur sedangkan Frengky, Yohanes dan Ade, yang terbukti sebagai pengirim ganja divonis 20 tahun penjara.
    Diketahui, kasus penyelundupan 1,3 ton ganja tersebut diungkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat, pada 31 Desember 2017. Penyelundupan tersebut dilakukan dalam pengiriman jalur darat dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk boks berpelat nomor B 9337 TCD. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku satu per satu. Namun, hingga saat ini, satu orang yaitu Irwan, yang merupakan penyuplai ganja dari Aceh masih buron.(pkn)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini