-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Security PT. Wika Lecehkan Jurnalis Indometro Media!!!

    redaksi
    Sabtu, 01 September 2018, September 01, 2018 WIB Last Updated 2018-09-03T09:05:44Z

    Ads:

    Security PT Wika yang bertugas di bendungan Bajayu tebing tinggi

    TEBING TINGGI, INDOMETRO.ID - Sangat di sesalkan seorang Security PT Wika yang bertugas di bendungan Bajayu Tebing Tinggi melecehkan Rafinda Suherlangga atas  profesinya sebagai wartawan dengan menghinanya sebagai wartawan gadungan, hal itu terjadi pada hari Jum’at, 31 Agustus 2018 jam 17.30 wib.

    Ardiansyah (burek) sebagai Security diduga secara egois melakukan pelarangan terhadap peliputan dari jurnalis Indometro Media  yang seharusnya ingin meliput tentang bendungan Bajayu, akhirnya meliput aksi egois Ardiansyah (burek), bahkan hampir berujung keributan.



    Berdasarkan kronologi yang dipaparkan jurnalis Indometro bahwa  Ardiansyah (burek) dalam menjalankan tugasnya sebagai Security disinyalir tidak memiliki etika terhadap jurnalis Indometro Media dengan mengatakan Rafinda sebagai wartawan gadungan bahkan  Ardiansyah (burek) juga mengeluarkan pernyataan yang bernada melecehkan profesi wartawan dengan mengatakan tidak takut dengan pemberitaan Indometro Media.



    BACAJUGA :

    Menurut keterangan beberapa orang warga bahwa  Ardiansyah (burek) adalah sosok yang egois beda dengan temannya yang lain, bahkan menurut Rafinda dia berusaha menghalang-halangi tugas wartawan sehingga dapat dikategorikan  melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang  menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dan dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. 



    Atas sikap Security PT. Wika yang arogan tersebut Indometro Media meminta kepada pimpinan PT. Wika agar mengklarifikasi persoalan pelecehan tersebut terhadap Rafinda Suherlangga yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999, sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan untuk melindungi karyawannya.(18.W.11400)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini