-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kepala Badan Kepegawaian Divonis 2 Tahun

    redaksi
    Selasa, 04 September 2018, September 04, 2018 WIB Last Updated 2018-09-04T04:07:57Z

    Ads:

    Kepala Badan Kepegawaian Divonis 2 Tahun
    Asep Hikayat
    INDOMETRO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung men­jatuhkan vonis 2 tahun pen­jara kepada Asep Hikayat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat.

    Asep juga dikenakan den­da Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Asep terbukti memberikan setoran Rp 110 juga kepada Abubakar, Bupati Bandung saat itu. 

    "Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tin­dak pidana korupsi secara berkelanjutan bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif perta­ma," ketua majelis hakim Fuad Muhammadi memba­cakan amar putusan. 

    Perbuatan Asep memenuhi unsur Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

    Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim me­maparkan hal yang mem­beratkan maupun meringan hukuman terhadap Asep. Yang memberatkan, Asep tidak mendukung pember­antasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdak­wa mengakui kesalahannya, menyesal, sopan di per­sidangan dan belum pernah dihukum. 

    Saat persidangan, Asep mengaku ikut menyetor uang ke Abubakar untuk keperluan kampanye Elin Suharliah sebagai calon Bupati Bandung Barat. Elin istri Abubakar. 

    Asep mengetahui adanya permintaan bantuan untuk kampanye Elin dari Adiyoto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Barat. Ia berda­lih datang terlambat ketika Abubakar melakukan brief­ing dengan kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). 

    "Adiyoto sampaikan, kita harus bantu. Saya bertanya apa? Dia bilang urunan untuk pembayaran survei tapi saya tidak tanya jum­lahnya," kata Asep. 

    BACA JUGA :


    Saat bertemu di tempat parkir perkantoran Pemkab Bandung Barat, Adiyoto kembali meminta Asep urunan Rp 50 juta. Katanya, untuk membayar survei pilkada. Asep mengiyakan permintaan Adiyoto. 

    Asep berdalih terpaksa mengikuti kebiasaan para kepala SKPD menyetor uang ke bupati. "Kalau saya tidak takut dimutasi. Saya takut dicueki, mengikuti alur (kebiasaan), dan ingin kerja nyaman," katanya. 

    Ketika menjenguk bupati saat menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, Asep sempat memberikan uang Rp 10 juta.(Rmol)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini