Tuntut Tamin Sukardi 10 Tahun, PH Tuding JPU Abaikan Fakta Persidangan
redaksi
Daftar Isi
Terdakwa Tamin Sukardi saat menjalani persidangan di PN Medan. JPU yang menyidang kasus ini, menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara/foto : pijar |
MEDAN, INDOETRO.ID- Tim kuasa hukum Tamin Sukardi, terdakwa penjual asset negara mengaku tak habis pikir dengan tuntutan 10 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya dalam persidangan di PN Medan, Senin (6/8/2018).
Fahruddin, selaku Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Tamin menuding, pertimbangan yang diajukan JPU dalam nota tuntutannya tidak sesuai dengan fakta persidangan yang berlangsung selama ini.
“Berdasarkan keterangan saksi selama ini kita saksikan, tidak ada kerugian negara dalam penjualan aset berupa lahan eks HGU PTPN2 itu,” cetus Fahruddin usai persidangan.
Bahkan Fahruddin menyatakan jaksa hanya melakukan copy paste dalam menyusun nota tuntutan.
“Iya, Sepertinya hanya copy paste saja dari BAP penyidik, ” Sebutnya.
Namun Fahruddin mengaku belum mau membeberkan fakta lain yang tidak dipertimbangkan oleh penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) itu. Alasannya, pertimbangan itu akan dibeberkan pada persidangan mendatang.
““Kami tidak mau ungkap (fakta-fakta persidangan yang diabaikan) sekarang. Nanti kita susun dalam pledoi. Tunggu minggu depan,” katanya.
Sebelumnya, Tamin dituntut 10 tahun penjara. Dia dinilai telah menyelewengkan aset tanah negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar.
JPU juga meminta agar majelis hakim mewajibkan Tamin membayar uang pengganti kerugian negara Rp132,4 miliar. Dalam tuntutan disebutkan pula, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun.
Tamin dinilai telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.(ol)
Posting Komentar