-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Robek-robek Alquran, Oknum Polisi Polrestabes Medan ini Hanya Dituntut 16 Bulan Penjara

    redaksi
    Kamis, 23 Agustus 2018, Agustus 23, 2018 WIB Last Updated 2018-08-23T04:15:18Z

    Ads:

    Terdakwa penista agama yang merobek-robek Alquran, Brigadir Tomi P Danil Hutabarat menjalani persidangan di PN Medan/foto 
    MEDAN,INDOMETRO.ID- Brigadir Tomi P Danil Hutabarat, terdakwa kasus penistaan agama, sepertinya bisa bernafas lega. Status sebagai anggota Polri tampaknya akan tetap disandangnya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo menuntut hanya menuntut abdi negara yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan itu hukuman 1,4 tahun (16 bulan) penjara.


    “Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Brigadir Tomi selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 156 huruf A,” ucap Sindu dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/8/2018).
    Pantauan Onlinesumut, selama persidangan digelar, JPU terkesan seolah sengaja menutup-nutupinya dari wartawan. Pintu ruang sidang yang sejatinya tidak pernah ditutup namun ditutup rapat oleh jaksa layaknya sidang pencabulan anak di bawah umur. Selain itu, pembacaan tuntutannya juga sengaja dibacakan saat umat muslim melaksanakan salat dzuhur.
    Sepanjang persidangan, wajah terdakwa Brigadir Tomi sendiri sedikitpun tak memperlihatkan raut penyesalan. Bahkan dia masih sempat melempar senyum kepada jaksa seusai pembacaan tuntutan.
    Anehnya, seolah setali tiga uang, Ketua Majelis Hakim, Sontan Merauke Sinaga langsung menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
    Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan terdakwa Brigadir Tomi pada Kamis, 10 Mei 2018 pagi bersama ibunya mengantarkan istrinya yang hendak melahirkan ke RSUPH Adam Malik Medan.
    Sesampainya di IGD RS Adam Malik, selanjutnya istri terdakwa dibawa ke lantai III ruang melahirkan. Terdakwa yang menunggu proses persalinan istrinya itu kemudian turun untuk mengambil tas di parkiran mobil. Namun pada saat itu terdakwa malah menuju Masjid Nurul Iman RS Adam Malik. Dia masuk ke teras masjid melewati lorong masjid di bagian belakang ruangan. Kemudian dia langsung ke kamar mandi untuk buang air kecil.


    Saat itu terdakwa melihat di dalam lemari dalam masjid berisikan Alquran. Setelah dari kamar mandi lalu terdakwa langsung masuk kedalam masjid melalui pintu samping dan mengambil 4 buah Alquran dan membawanya ke kamar mandi.
    Tanpa alasan jelas, terdakwa kemudian merobek-robek 2 buah Alquran dan membuangnya ke dalam parit. Sedangkan 2 buah Alquran lagi diletakkannya di atas parit dekat tembok kamar mandi. Usai melakukan hal itu, terdakwa keluar dari masjid dan pergi mengambil tas dalam mobil dan membawanya ke lantai III.


    Kasus ini terungkap setelah sejumlah saksi melihat ada kitab suci yang berada di atas parit dan ada juga yang robek. Mereka kemudian memeriksa CCTV masjid dan melihat terdakwa yang melakukannya.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini