-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    KPU Kota Tebing Tinggi Tetapkan DPT Pemilu Sebanyak 107.351 Pemilih

    redaksi
    Kamis, 23 Agustus 2018, Agustus 23, 2018 WIB Last Updated 2018-08-23T03:49:22Z

    Ads:


    Ketua KPU Tebing Tinggi Abdul Khair Menyerahkan BA Penetapan DPT Pemilu 2019 Ke Ketua Bawaslu Tebing Tinggi,

    TEBING TINGGI,INDOMETRO.ID -
     KPU Tebing Tinggi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 107.351 pemilih. Penetapan DPT tersebut dipimpin langsung Oleh Ketua KPU  Tebing Tinggi Abdul Khair, bersama anggota  Ridwan Napitupulu,  Zulkifli, Bukhori pada rapat pleno terbuka di RM, Bahagia Jalan Yos Sudarso, Selasa (21/8).

    Rapat pleno terbuka penetapan DPT juga dihadiri Bawaslu Tebing Tinggi, Dinas Dukcapil, Kesbanglinmas, Lapas, Parpol, PPK dan PPS Se kota Tebing Tinggi.

    Divisi data KPU Tebing Tinggi Ridwan Napitupulu membacakan Berita Acara (BA) Penetapan DPT Tebing Tinggi sebanyak 107.351 pemilih dengan pemilih perempuan 54.870 dan laki-laki 52.481 yang tersebar di 513 TPS.

    Untuk pemilih di Kecamatan Padang Hulu 19.914  pemilih,dimana pemilih laki-laki 9.664 dan perempuan 10.250 di 91 TPS, Rambutan 223.338 dimana pemilih laki-laki 11.451 dan perempuan 11.887 di 113 TPS, Padang Hilir 23.082 dimana pemilih laki-laki 11.297 dan perempuan 11.787 di 109 TPS, Bajenis 24.328 dimana pemilih laki-laki 11.887 dan perempuan 12.441 di 115 TPS, Tebing Tinggi Kota 16.689 dimana pemilih laki-laki 8.183 dan perempuan 8.506 di 85 TPS.

    Beliau juga mengakui banyak kendala  yang dihadapi dalam penyusunan daftar pemilih karena data tersebut bergerak seperti pemilih yang pergi atau sudah meninggal dunia
    ungkapanya''. Masyarakat Kota Tebing Tinggi yang belum terdata di DPT  dapat menghubungi petugas KPU di tingkat Kelurahan maupun datang langsug ke KPU Tebing Tinggi. 

    Untuk data pemilih potensial yang belum melakukan rekam data E-KTP, KPU Tebing Tinggi akan Berkoordinasi dengan Disdukcapil, jelasnya.(18.w.03500) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini