![]() |
| Foto: terdakwa tertunduk lesu setelah menerima tuntutan majelis hakim di dalam ruangan pengadilan. |
TEBING TINGGI, INDOMETRO.ID - Minggu lalu jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba.SH telah menghadirkan seluruh saksi didepan persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tepatnya di Jalan Phalawan, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, persidangan ini langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri J.Simarmata.SH,MH di bantu oleh dua Hakim anggota.
Senin sore (6/8) sekitar Pukul 15:00 Wib, terdakwa wanita muda bernama Wahani yang didakwa sebagai pemilik 53 butir diduga pil extacy,dituntut jaksa dengan ancaman selama 17 Tahun penjara.Usai pembacaan terdakwa Wani tertunduk lesu di depan persidangan.
Dalam bacaan tuntutan itu di katakan bahwa terdakwa Wahani Baria Pati alias Hani pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 sekira pukul 08.00 Wib,tepatnya di Jalan Sewuampu Lingkungan VI,Kelurahan Durian,Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,tepatnya di rumah terdakwa ditangkap petugas terkait kepemilikan narkoba jenis Extacy, petugas yang menangkap dan sebagai saksi adalah HAMDAN dan temannya IVAN VERNANDO (keduanya merupakan anggota Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi).
Saksi menangkap terdakwa setelah mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di dalam rumah terdakwa yang terletak di Jalan Sewuampu Lingkungan VI.Kelurahan Durian,Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi sering di jadikan tempat transaksi narkoba jenis extacy, dan akhirnya kedua saksi beserta personil lain Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi,langsun menuju kelokasi yang sudah di ketahui.
Sesampainya di lokasi, tepatnya di depan rumah terdakwa,petugas yang sebagai saksi langsung memanggil ZULFIKLI DAMANIK (Kepala Lingkungan setempat), yang saat itu sedang melintas di depan rumah terdakwa,petugas bersama Kepala Lingkungan setempat, lansung melakukan pemeriksaan didalam rumah terdakwa.
Saat rumah terdakwa diintip para saksi melihat terdakwa gugup dan berlari kearah belakang rumah, kemudian tidak berapa lama pintu rumah dibuka oleh saksi ASMAWANI SARAGIH (ibu kandung terdakwa) dan adik kandung terdakwa sedangkan posisi terdakwa berada dibelakang rumah.
Merasa curiga saksi polisi dan kepling langsung masuk ke dalam rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan,saat dilakukan pemerikasaa di dalam rumah terdakwa, petugas tidak ada menemukan barang bukti narkotika jenis apapun, namun berada di dapur rumah terdakwa ditemukan plastik-plastik putih berklip yang disimpan di dalam kotak obat.
Saat diperiksa para saksi dari dalam botol tersebut ditemukan 53 (lima puluh tiga) butir Pil diduga narkotika jenis extacy yang terdiri dari 17 (tujuh belas) butir Pil berwarna hijau berlogo kodok diduga narkotika golongan I berupa extacy, 17 (tujuh belas) butir Pil berwarna merah bata berlogo huruf R diduga narkotika golongan I berupa extacy, 19 (sembilan belas) butir Pil berwarna coklat berlogo huruf A diduga narkotika golongan I berupa extacy, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika golongan I jenis extacy tersebut adalah milik terdakwa yang diterima terdakwa dari TEGUH (DPO) yang mana narkotika jenis extacy tersebut merupakan pesanan AKUB yang masi (DPO).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( 18.W.03500)



Posting Komentar untuk "Ratu Extacy Di Ancam Tuntut 17 tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi"