-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Selesaikan Kasus Arnita, IPB dan Pemkab Simalungun : Terimakasih Ombudsman RI

    redaksi
    Selasa, 07 Agustus 2018, Agustus 07, 2018 WIB Last Updated 2018-08-07T01:48:19Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Rektor IPB Dr Arif Satria, Wakil Rektor Drajat Martianto, foto bersama dengan Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasary, Alamsyah Saragih, dan Sekretaris Disdik Simalungun Parsaulian Sinaga, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar berfoto bersama usai menyelesaikan masalah Arnita/ist
    BOGOR, INDOMETRO.ID- Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Pemkab Simalungun berterimakasih kepada Ombudsman RI yang telah menyelesaikan kasus Arnita Rodelina Turnip yang sempat dinonaktifkan sebagai mahasiswa peserta Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun di perguruan tinggi tersebut.
    IPB sendiri sudah mengaktifkan status Arnita sebagai mahasiswa IPB setelah Pemkab Simalungun membayar seluruh tunggakan uang kuliahnya sesuai hasil pemeriksaan di Ombudsman RI.
    “Alhamdulillah, Arnita sudah aktif. Terimakasih kepada Ombudsman. Terimakasih juga ke Pemkab Simalungun,” kata Rektor IPB Dr Arif Satria dalam pertemuan dengan Ombudsman RI di Gedung Rektorat IPB, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/8/2018).
    Wakil Rektor IPB Drajat Martianto bahkan menambahkan, dua tahun kasus ini berlangsung dan akhirnya selesai setelah ditangani Ombudsman. “Terimakasih Ombudsman,” tambah Drajat.
    Ucapan terimakasih kepada Ombudsman juga disampaikan Pemkab Simalungun melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Simalungun Parsaulian Sinaga yang hadir langsung dalam pertemuan itu.
    “Kami sangat berterimakasih kepada Ombudsman RI yang memediasi masalah ini. Kami  berkomitmen kuat menyelesaikan masalah sampai tuntas hingga studi Arnita selesai,” tegas Parsaulian.
    Dalam pertemuan tersebut, tim Ombudsman RI dipimpin Wakil Ketua Lely Pelitasari dan Alamsyah Saragih. Hadir juga Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Asisten Ombudsman RI James Panggabean.
    Alamsyah Saragih menjelaskan, pertemuan dengan IPB dan Pemkab Simalungun itu merupakan bagian dari prosedur yang harus ditempuh Ombudsman dalam memastikan pihak IPB apakah status Arnita Rodelina Turnip sudah resmi diaktifkan kembali sebagai mahasiswa IPB dengan status sebagai Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun. Meskipun sebelumnya, secara informal IPB sangat membantu dan sudah menjelaskan kepada Ombudsman soal keaktifan Arnita sebagai mahasiswa IPB.
    Setelah mendapat klarifikasi secara langsung dari IPB tentang keaktifan status Arnita, pertemuan tiga pihak (Ombudsman RI, IPB dan Pemkab Simalungun-red) itu juga membahas berbagai hal terkait kepastian kelanjutan studi Arnita di IPB hingga selesai.
    Parsaulian sendiri mengharapkan banyak arahan dari Ombudsman RI dan IPB agar Arnita dapat menyelesaikan studinya hingga tamat. Menurut Parsaulian, Pemkab sangat berkepentingan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
    Menanggapi hal tersebut, Alamsyah Saragih menjelaskan, apabila dipandang perlu, maka Ombudsman RI akan menerbitkan rekomendasi yang menjadi landasan bagi Pemkab Simalungun dalam menyikapi berbagai hambatan administratif untuk melanjutkan studi Arnita sampai tamat.
    Pertemuan tersebut berlangsung penuh akrab. Setelah pertemuan dengan IPB dan Pemkab Simalungun, selanjutnya akan dilakukan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (7/8/2018). LAHP Ombudsman itu akan diserahkan kepada Pemkab Simalungun diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Simalungun Parsaulian Sinaga.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini