-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Poldasu Ungkap Prostistusi di Bawah Umur, Mucikari Bersama 3 Remaja Wanita Diamankan

    redaksi
    Sabtu, 18 Agustus 2018, Agustus 18, 2018 WIB Last Updated 2018-08-18T02:47:49Z

    Ads:

    Mucikari bernama Deni (foto atas kiri) bersama 3 remaja wanita korban perdagangan orang yang diamankam Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu/foto : ferry
    MEDAN, INDOMETRO.ID- Tim Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah remaja wanita di bawah umur.
    Dalam penggerebekan yang berlangsung di Hotel Sunggal, Jl Pantai Barat No 16, Desa Cinta Damai, Sunggal, Deliserdang, Rabu (15/8/2018) sekitar pukul 16.30 wib, petugas berhasil meringkus Deni, pemuda berusia 22 tahun yang belakangan diketahui sebagai mucikari.
    Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, Deni ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana memperdagangkan perempuan muda kepada para pria hidung belang.
    “Benar, Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang germo (mucikari) yang memperdagangkan orang kepada hidung belang,” ungkapnya kepada wartawan.
    MP Nainggolan menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, Polda Sumut juga berhasil mengamankan tiga orang remaja wanita sebagai korban, masing-masing Tam alias Tas (17) putus sekolah, Fad alias Dil (18) pelajar, dan Agu alias Tin (18) pelajar. Ketiganya warga Jalan Ayahanda, Medan.
    “Dalam penangkapan itu turut diamankan 3 buah handphone serta uang tunai Rp500.000,” sebutnya.
    MP Nainggolan menjelaskan, penangkapan terhadap germo ini bermula ketika Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut memperoleh informasi adanya pelaku tindak pidana perdagangan orang untuk di perdagangkan kepada hidung belang. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 wib, salah seorang petugas bernama Bripka Irfansyah Siregar melakukan penyamaran sebagai hidung belang, untuk menangkap Deni.
    Saat itu Deni datang menemui Irfan ke Hotel Sunggal seorang diri bermaksud untuk mengantarkan ketiga korban. Tak lama kemudian, tim yang telah bersiap-siap langsung masuk kedalam lobby hotel dan meringkus tersangka.
    “Ketiga korban datang dengan menumpangi taksi online. Ketika uang sebesar Rp500 ribu diberikan Deni sebagai panjar, tim langsung melakukan penggeledahan dan menangkapnya serta mengamankan barang bukti,” jelasnya.
    Selanjutnya, sambung MP Nainggolan, Deni pun diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Begitu juga terhadap ketiga korban perdagangan oleh germo tersebut.
    “Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini