-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pengedar Sabu Langkat Ngaku Dapat Pasokan Dari Lapas Kualasimpang

    redaksi
    Kamis, 30 Agustus 2018, Agustus 30, 2018 WIB Last Updated 2018-08-30T04:07:20Z

    Ads:

    Tersangka AOP alias Koba alias Eko berikut barang bukti setelah diamankan petugas Polres Langkat/foto 
    INDOMETRO.ID-  Tim Satuan Reserse Narkona Polres Langkat, Sumatera Utara, berhasil meringkus seoranf tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
    “Dari tangan tersangka, petugas turut menyita barang bukti 2,50 gram sabu yang siap diedarkan di kawasan Besitang” ungkap Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Rabu (29/8/2018) siang.
    Arnold Hasibuan menjelaskan penangkapan terhadap pengedar berinisial AOP alias Koba alias Eko (33) warga Dusun XV Kita Bersama Desa Halaban Kecamatan Besitang, dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakan, Selasa 28 Agustus 2018.
    Lalu petugas melakukan penggerebekan disaat tersangka tengah menghitung jumlah uang hasil dari penjualan narkotika. Begitu mengetahui ada petugas datang, tersangka langsung berusaha melarikan diri ke areal perkebunan kelapa sawit yang ada di kawasan itu.
    “Namun petugas berhasil menangkap tersangka dan ditemukan berbagai barang bukti diantaranya tiga bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 2,50 gram, satu timbangan digital, handphone, lima bungkus plastik kosong, uang tunai Rp1,5 Juta dan tas sandang warna hitam” bebernya.
    Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi tersangka AOP alias Koba alias Eko mengaku hanya menjualkan sabu-sabu milik Erwin Gultom, seorang napi kasus narkoba yang sekarang mendekam di lembaga pemasyarakatan Kualasimpang, Aceh Tamiang


    BACA JUGA:

    Tersangka mengakui ada enam sak sabu-sabu yang diterimanya langsung dari Erwin Gultom didepan Lapas tersebut, dan sebagaian besar juga diserahkannya untuk dijual oleh tersangka lain yaitu TG (DPO), yang berperan sebagai penyetor langsung kepada Erwin Gultom.
    “Tersangka AOP alias Koba alias Eko ini sedang diperiksa secara intensif di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, oleh penyidik dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini